Scroll ke bawah untuk membaca
Kota Gorontalo

Abang Bentor di Gorontalo Jadi Tersangka Curas Anak, Terancam 9 Tahun Bui

85
×

Abang Bentor di Gorontalo Jadi Tersangka Curas Anak, Terancam 9 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menunjukkan sikap tegas terhadap pelaku kejahatan terhadap anak. Seorang oknum abang bentor berinisial DA (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Perbuatan itu terjadi pada Minggu (16/8) pukul 05.00 WITA di samping Alfamart Jalan Prof. Dr. Aloei Saboe, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi.

“Tersangka DA kami jerat dengan Pasal 479 Ayat (1) jo Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas Kompol Akmal saat press conference, Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan keterangan polisi, oknum abang bentor ini menawarkan jasanya kepada korban dan temannya di Kelurahan Moodu sekitar pukul 02.30 WITA. Setelah temannya diturunkan di Dumati, korban yang harusnya diantar ke Tapa justru diajak berkeliling.

Tersangka beralasan korban takut dimarahi orang tua jika pulang pagi. Korban lalu dibawa ke Kelurahan Tamalate, sempat singgah di warung dekat RS. Aloei Saboe, kemudian dibawa ke gedung perkantoran kosong.

Di lokasi itulah terjadi pencabulan. Setelahnya DA merampas paksa HP Oppo A5i milik korban di dalam bentor dengan cara mengancam menggunakan pisau. Korban sempat melawan namun akhirnya menyerah karena takut.

Polisi telah mengamankan oknum abang bentor tersebut beserta barang bukti 1 unit HP Oppo A5i warna Merah Nebula.

“Ini peringatan bagi siapa saja. Kejahatan yang menyasar anak akan kami proses hukum seberat-beratnya,” pungkas Kasat Reskrim.

Share :