Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Komisi III: Alhamdulillah! Rp68,25 Miliar untuk Gorontalo Tidak Dibatalkan

43
×

Komisi III: Alhamdulillah! Rp68,25 Miliar untuk Gorontalo Tidak Dibatalkan

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Kepastian dana Rp68, 25 Miliar dalam rangka revitalisasi pengembangan poliklinik serta Asrama Haji Provinsi Gorontalo akhirnya memperoleh titik terang setelah Komisi III DPRD Provinsi Gorontslo melakukan kunjungan ke BAPPENAS dan dilanjutkan ke Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) RI.

Di Kemenhaj RI, Komisi III memperoleh penjelasan bahwa dana tersebut ditarik bukan karena proyek dibatalkan tapi hanya ditunda sementara karena dampak dari proses pemisahan kelembagaan antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Alhamdulillah bukan dibatalkan tapi hanya ditunda, proses pemisahan kementerian membutuhkan penataan kelembagaan, personalia, hingga infrastruktur,” ujar Ketua Komisi III, Espin Tulie.

Dikatakan, pemisahan kelembagaan yang berlangsung pada akhir 2025 terjadi setelah proses penyusunan dan pengesahan APBN 2026.

“Sehingga diperlukan penyesuaian dalam perencanaan anggaran untuk pembangunan proyek tersebut, ” imbuhnya.

Namun begitu, Komisi III bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait terus mengupayakan agar program tersebut dapat direalisasikan. Koordinasi juga telah dilakukan dengan Bappenas dan Komisi VIII DPR RI guna mencari jalan keluar terhadap persoalan anggaran dan keberlanjutan proyek.

“Kami terus melakukan koordinasi dan mengupayakan penyelesaiannya bersama pemerintah daerah, DPRD, serta pihak-pihak terkait. Harapannya, pembangunan poliklinik dan revitalisasi Asrama Haji Gorontalo dapat mulai dilaksanakan pada 2027 melalui pembiayaan SBSN,” cetusnya.

Ditegaskan, keberlanjutan program tersebut penting bagi peningkatan kualitas fasilitas pelayanan bagi jemaah haji asal Gorontalo.

“Sekaligus mendukung kesiapan Provinsi Gorontalo dalam pengembangan layanan perhajian ke depan, ” pungkasnya.

Share :