GOSULUT.ID – Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko Trunoyudo, Jumat (24/4/2026), dikutip dari Inews.id.
Penyidik dari Dittipid Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri telah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada korban.
“Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” jelasnya.
Sebagai informasi, pendakwah Syekh Ahmad Al Misry sebelumnya dilaporkan terkait dugaan tindak pelecehan seksual perilaku menyimpang terhadap sejumlah santri di Bareskrim Polri.
Habib Mahdi Alatas sebagai pelapor menyebut, korban yang disasar rata-rata santri di bawah umur.
Terlapor diduga menjanjikan para korban mendapatkan beasiswa di Mesir guna mendapatkan sanad hafalan Alquran. Namun, sebelum diberangkatkan, terlapor melakukan tindakan asusila dengan dalih cek fisik.
“Namanya anak umur 15 tahun, nggak tahu luar negeri, disuruh cek fisik,” kata Habib Mahdi di Menteng, Jakarta Pusat belum lama ini.
Habib Mahdi mengatakan jumlah korban hingga kini sudah mencapai belasan orang, meski yang resmi melapor ke Bareskrim Polri baru lima orang. Korban-korban tersebut tersebar di berbagai daerah seperti Purbalingga, Bogor, hingga yang sedang berada di Mesir.








