Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

Resmi! Pemerintah Larang Masyarakat Jual Rokok Eceran per Batang

160
×

Resmi! Pemerintah Larang Masyarakat Jual Rokok Eceran per Batang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi rokok. (Foto: Istimewa)

GOSULUT.ID – Pemerintah resmi melarang masyarakat khususnya para pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken oleh Presiden Jokowi pada Jum’at (26/07) lalu.

Advertisement
Scroll untuk lanjut membaca

“Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi huruf c pasal 434 PP tersebut dilansir dari merdeka.com, Selasa (30/07/2024).

Pemerintah juga melarang penjualan rokok kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil. Larangan itu dimuat dalam pasal 434 huruf b.

Selanjutnya, pemerintah dalam pasal 434 huruf e mengatur setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ada pula larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi maupun media sosial. Aturan itu sesuai pasal huruf f PP tersebut.

Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur. (Aldy/Gosulut)

Share :  
Example 120x600