Scroll ke bawah untuk membaca
Nasional

20 Korporasi Tersangka Karhutla, Ada Perusahaan Malaysia dan Singapura

44
×

20 Korporasi Tersangka Karhutla, Ada Perusahaan Malaysia dan Singapura

Sebarkan artikel ini
Gedung Bareskrim Polr. (Foto: Istimewa)
 

GOSULUT.ID – Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Malaysia dan Singapura.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin merinci, dua perusahaan asal Singapura adalah PT HKI dengan luas lahan terbakar 987 hektare dan PT AI seluas 421 hektare. Sedangkan satu perusahaan asal Malaysia adalah PT RKA dengan lahan terbakar seluas 2.157 hektare.

Selain itu, ada juga PMA asal Korea Selatan yakni PT API dengan luas lahan terbakar 351 hektare.

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” kata Asep dalam konferensi pers di Kalimantan Barat dilansir dari cnnindonesia.com, Kamis (29/10).

Sementara 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri, yaitu PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS dan PT MAS.

Asep menyebut jumlah tersangka korporasi masih akan terus berkembang seiring proses penyidikan yang berjalan.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para korporasi dijerat Pasal 98 ayat (1), (2), (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ancaman pidananya dari paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 15 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp3 miliar, paling tinggi Rp15 miliar,” pungkasnya.

Share :