GOSULUT.ID – Polda Gorontalo membongkar skandal pengiriman 44 ton batu hitam jenis galena yang diduga menggunakan dokumen palsu komoditas kemiri.

Material tambang puluhan ton tersebut rencananya dikirim dari Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui jalur laut.
Untuk mengelabui petugas, pelaku diduga memanfaatkan dokumen karantina pertanian seolah-olah muatan yang dikirim adalah hasil perkebunan kemiri. Padahal, dua kontainer yang diamankan berisi batu hitam galena.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Nurworo Danang mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mako Polairud Polda Gorontalo, pada Rabu (28/10/2026) kemarin.
“Modus yang digunakan adalah pemalsuan dokumen pengiriman. Di dokumen tertulis kemiri, faktanya berisi 44 ton batu hitam galena,” ungkap Kapolda.
Pengiriman tersebut diketahui terjadi pada 17 September 2026. Sementara dokumen karantina tumbuhan yang menjadi syarat pelayaran sudah diterbitkan sehari sebelumnya, pada 16 September 2026.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial MFF (34), warga Desa Tanah Putih, Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango.
Untuk mengungkap skandal ini, polisi telah memeriksa 15 saksi dari berbagai pihak, terdiri dari 4 anggota Polairud, 4 petugas karantina, 1 sopir kontainer, 1 pihak PT Agit, 1 staf KSOP Anggrek, dan 4 orang dari agen pelayaran PT Bahari Kurnia Agency.
Banyaknya pihak yang diperiksa menimbulkan pertanyaan di publik, apakah praktik manipulasi dokumen pengiriman 44 ton batu hitam ini hanya dilakukan satu orang, atau ada pihak lain yang turut terlibat.
Polda Gorontalo menegaskan masih mendalami kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka MFF dijerat pasal pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.




 























