Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Kebut Ranperda Sampah, Pansus DPRD Kabgor Godok Aturan yang Tegas dan Bisa Diterapkan

47
×

Kebut Ranperda Sampah, Pansus DPRD Kabgor Godok Aturan yang Tegas dan Bisa Diterapkan

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gorontalo terus menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini disiapkan untuk menjadi payung hukum pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.

Pembahasan ranperda tersebut digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (02/11/2026).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Rapat dipimpin Ketua Pansus Safrudin Hanasi dan dihadiri anggota Pansus Jayusdi Rivai serta OPD teknis terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam pembahasan, Pansus menyoroti sejumlah poin krusial mulai dari pengurangan sampah dari sumbernya, kewajiban pemilahan, skema pengangkutan, penataan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), hingga penguatan peran bank sampah di desa.

Ketua Pansus Safrudin Hanasi mengatakan, Perda Pengelolaan Sampah menjadi kebutuhan mendesak. Pasalnya, persoalan sampah di Kabupaten Gorontalo tidak bisa lagi diselesaikan dengan pola lama yang hanya mengandalkan angkut-buang.

Menurut politisi yang akrab disapa Bung Safrudin ini, dibutuhkan regulasi yang tidak hanya tegas di atas kertas tapi juga implementatif di lapangan.

“Sampah ini masalah kita bersama dan sudah jadi isu nasional. Kita tidak ingin perda ini hanya jadi dokumen saja. Harus jelas siapa berbuat apa, tanggung jawab pemerintah seperti apa, kewajiban masyarakat seperti apa, termasuk soal retribusi dan sanksinya harus terukur,” tegas Safrudin.

Ia menambahkan, Pansus akan mempercepat pembahasan dengan tetap cermat. Sinkronisasi dengan OPD menjadi penting agar pasal-pasal yang disusun sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lain.

“Kita targetkan segera rampung dan disahkan. Tapi yang paling utama, setelah jadi Perda harus bisa dijalankan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Lingkungan bersih, sehat, itu tujuannya,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut juga mencuat masukan terkait optimalisasi armada pengangkutan, perbaikan manajemen TPA, serta strategi menghidupkan bank sampah sebagai ujung tombak pengurangan sampah dari rumah tangga.

Melalui Ranperda ini, DPRD berharap pengelolaan sampah di Kabupaten Gorontalo tidak hanya menjadi beban pemerintah daerah, melainkan gerakan kolektif yang melibatkan pemerintah desa, masyarakat, dan semua stakeholder.

Share :