GOSULUT.ID – KABGOR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) resmi menetapkan 2 (dua) tersangka pada penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG) Tahun 2019, Senin (06/03/2023).
Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabgor telah menetapkan SK selaku Direktur PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG), dan AP selaku Direktur Utama PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG). Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG) tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabgor Armen Wijaya mengungkapkan, hal ini terkait adanya penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo sebesar Rp 2,2 Milyar yang mana dalam pengelolaan keuangan BUMD ditemukan adanya mens rea / adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
“Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD, serta terpenuhinya 2 (dua) alat bukti dari hasil penyidikan dimana perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara / Pemerintah Kabupaten Gorontalo,” ungkap Armen.
Lebih lanjut Armen mengatakan, sebagaimana perhitungan dari BPKP Provinsi Gorontalo yang telah kami terima yaitu Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor : PE.04.03/SR-01/PW31/5/2023 tanggal 08 Februari 2023.
“Maka, berdasarkan perhitungan BPKP telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 897.514.518,00. Serta diterapkan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dan ancaman pidana 20 tahun penjara,” lanjutnya.
Untuk itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian para tersangka dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh Penasihat Hukum masing- masing baik yang ditunjuk oleh Penyidik yakni terhadap tersangka SK didampingi oleh Sofyan Laudiu, SH (Advokat pada Kantor Hukum Sofyan Laudiu, SH dan Partner), serta ditunjuk sendiri oleh tersangka AP yakni Affandi Polapa, SH, dkk (Advokat pada Kantor Hukum Sitti Hairunnisyah & Partner).
“Adapun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut oleh Tim Jaksa Penyidik langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo sampai dengan tanggal 25 Maret 2023,” tandasnya.***