GOSULUT. ID – Polsek Kota Timur berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras jenis Cap Tikus di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Rabu (12/8/2026) pukul 23.40 WITA saat menggelar patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).
Patroli dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Timur Iptu Salea Frangky Tumanduk, dan Dari lokasi tersebut personil mengamankan seorang perempuan berinisial HT, 47 tahun, selaku pemilik rumah serta menyita barang bukti berupa 480 Liter Cap Tikus dalam 24 sak, 71 botol Cap Tikus ukuran 600ml, serta puluhan botol bir berbagai merk.
“Ini merupakan hasil dari informasi masyarakat dan KRYD yang terus kami gencarkan. Peredaran miras sangat meresahkan dan menjadi pemicu tindak pidana lain,” ujar Kapolsek.
Saat ini HT dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok miras tersebut.
Ditempat terpisah Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras di lingkungannya.



























