GOSULUT.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo kembali menunjukkan respons cepat dan efektif dalam menjaga keamanan masyarakat.
Dimana, seorang terduga pelaku pencurian berinisial GS berhasil diringkus hanya dalam waktu kurang dari satu jam setelah pihak Alfamart yang berada di salah satu kelurahan di Kecamatan Limboto melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gorontalo.
Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, SIK melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Ipda Ucen Sule membeberkan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melalui Tim Opsnal Pandawa serta unit Inafis Polres langsung bergerak cepat untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Berdasarkan laporan yang kami terima, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (04/12) sekitar jam 02.00 wita dini hari, (namun baru) dilaporkan pada Jum’at (05/12) jam 10.00 wita,” beber Ipda Ucen Sule.
Setibanya di TKP, kata dia, tim melakukan pengumpulan bahan keterangan baik terhadap saksi-saksi maupun rekaman CCTV yang berada di dalam Alfamart.
“Dari hasil identifikasi, kami mencurigai salah satu karyawan toko yang diduga kuat sebagai terduga pelaku berinisial GS,” katanya.
Kemudian, ucap Ucen, para petugas pun langsung bergegas ke tempat tinggal GS.
“Yang bersangkutan (GS) kami amankan di tempat kostnya bersama barang bukti uang tunai sejumlah Rp 10.415.000,” sambung KBO Reskrim Polres Gorontalo itu.
Ipda Ucen Sule menambahkan, bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Gorontalo guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.







