***Salam Redaksi***
Diawal ramadhan, jeritan dan derita ASN Pemkab Gorontalo menggema hingga ke langit biru, namun demikian jeritan dan derita ASN tak bisa menembus relung jiwa para pimpinan mereka. Apa sebabnya?
Hingga kini TPP bulan Maret yang biasa dibayarkan pada awal bulan tahun berjalan belum ada kabarnya. Rapel kenaikan gaji 8% bulan Januari dan Februari belum ada beritanya.
Padahal dana untuk membayar TPP & rapel gaji telah ditransfer Kemenkeu ke kas daerah di awal Januari dan Februari 2024. Belum lagi TPP Des 2023 belum dibayar oleh Pemkab Gorontalo.
Padahal Pemkab Gorontalo melalui TikTok saat menjelang pemungutan suara Pemilu 2024 melalui Kaban Keuangan menjanjikan & menjamin hutang 2023 ADD, Sertifikasi Guru dan TPP akan dibayarkan segera, dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Fakta saat ini, dari 3 hutang, baru sertifikasi guru yang dibayar sedangkan ADD & TPP belum dibayar. Mengapa baru sertifikasi guru yang dibayar, sedangkan ADD & TPP belum dibayar?
Semestinya ketiga hutang ini belum bisa dibayar karena harus dilaporkan ke BPK pada LKPD untuk ditetapkan & diakui besarannya.
Jika membayar hutang sertifikasi guru menggunakan Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri No: 900.1.15.1/18786/Keuda hal Pelaksanaan APBD TA 2024 & Permendagri No 77/2020 sangatlah keliru sebab ketentuan dalam Pemendagri tersebut digunakan untuk membayar hutang pekerjaan fisik bukan non fisik seperti sertifikasi guru.
Mengapa hanya hutang sertifikasi guru 2023 yang dibayarkan melalui APBD 2024 sedangkan hutang ADD dan TPP menunggu hasil audit BPK, aneh kan.
Jangan-jangan pembayaran hutang sertifikasi guru 2023 dibayarkan akibat dalam bayang-bayang beberapa pejabat pengelolaan keuangan daerah, yang saat ini sementara dilidik dan diperiksa Kejaksaan Negeri Limboto akibat melanggar Pasal 21 Permendikbudristek No 45 Thn 2023, menunda penyaluran & menggunakan alokasi dana sertifikasi guru untuk kepentingan lainnya.
Dengan dibayarnya hutang sertifikasi guru 2023 pada 2024 sebagai bukti Pemkab Gorontalo telah melakukan pelanggaran atas APBD 2024. Sebab hutang sertifikasi guru 2023 belum dianggarkan dalam APBD 2024, sehingga hal inilah sebagai penyebab TPP Maret 2024 dan rapel kenaikan gaji 8% tak terbayar, karena dananya digunakan untuk membayar hutang sertifikasi guru 2023.
Pemkab Gorontalo telah menerapkan manajemen ‘Gale Lobang Tutup Lobang’ sejuta alasan dijadikan kambing hitam.
Dana Pilkada menjadi alasan yang diulang-ulang, padahal dana Pilkada termasuk kenaikan gaji 8% telah diperhitungkan & ditambahkan oleh Kemenkeu kedalam besaran DAU tahun ini, 2024 sebesar Rp 721.183.589.000 Miliar Tahun sebelumnya 2023, DAU Kabgor hanya sebesar Rp 654.839.029.000 Miliar.
Sehingga tahun ini 2024 Pemkab Gorontalo ketambahan DAU sebesar Rp 66.344.560.000 Miliar.
Ketambahan DAU sebesar Rp 66.344.560.000 Miliar wajib dialokasikan untuk kenaikan gaji 8% dengan estimasi perhitungan, misalnya jumlah ASN 6.000 orang dikalikan 12 bulan dikalikan kenaikan gaji 8% misalnya sebesar Rp 400.000 perbulan/orang menjadi Rp 28.800.000.000 Miliar.
Sehingga sisa dari Rp 66.344.560 Miliar dikurangi alokasi Rp 28.800.000.000 Miliar adalah Rp 37.544.560.000 Miliar, maka inilah salah satu sumber dana Pilkada 2024, cukup kan.
Realisasi pajak dan retribusi daerah tak luput dari sasaran kambing hitam. Target Pajak Daerah & Retribusi tak terealisasi sesuai target dari rencana akibat Pemkab Gorontalo tak realistis dalam perencanaan pendapatan dan tidak memperhatikan realisasi pajak serta retribusi daerah 2 tahun terakhir.
Tahun 2023 saja, pajak daerah ditargetkan Rp 40 Miliar, realisasi sebesar Rp 33,3 Miliar. Sedangkan Retribusi Daerah ditargetkan Rp 9 Miliar, realisasi sebesar Rp 6 Miliar.
Untuk Tahun 2024 target pajak daerah naik menjadi Rp. 45 miliar dan retribusi daerah naik menjadi Rp 12 Miliar, yang tidak mungkin tercapai.
Belum terbayarnya TPP Maret 2024 dan rapel kenaikan gaji 8% bulan Januari dan Februari yang dananya telah digunakan untuk membayar hutang sertifikasi guru 2023 dan lainnya, membuat ASN menjerit serta menderita akibat pemenuhan kebutuhan hidup ASN dan keluarganya seperti bayar listrik, air, wifi, pendidikan sekolah anak, kredit kendaraan (motor/mobil), cicilan kontrak rumah, biaya bahan pokok kebutuhan rumah tangga bulanan, bayar pinjaman bank, pinjol, bayar pembantu RT, dan kebutuhan lainnya.
***Salam Redaksi***