Scroll ke bawah untuk membaca
Editorial

Antara HTI dan Proses Sekda Kabgor, Siapa Bertanggungjawab?

569
×

Antara HTI dan Proses Sekda Kabgor, Siapa Bertanggungjawab?

Sebarkan artikel ini
Bupati Kabupaten Gorontalo Sofyan Puhi dan Ketua Tim Pansel Sekda Rauf A Hatu. (Foto: Istimewa)

GOSULUT.ID – Tiga nama hasil seleksi Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Prof. Rauf A Hatu yakni Abdul Manaf Dunggio, Cokro Katili dan Sugondo Makmur menjadi polemik.

Dimana salah satu calon Sekda Kabgor tersebut dikabarkan pernah menjadi Ketua Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Gorontalo yang merupakan organisasi terlarang.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

HTI sendiri dibubarkan Pemerintah Indonesia pada tahun 2017, karena ideologinya dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, banyak kalangan mempertanyakan mengapa nama mantan Ketua HTI masuk tiga besar calon Sekda Kabgor.

Bupati Sofyan Puhi dalam pemberitaan sebelumnya telah menegaskan bahwa dirinya menyerahkan seluruh keputusan kepada Tim Pansel untuk menilai siapa yang layak masuk di tiga besar dalam seleksi calon Sekda.

Namun anehnya yang disalahkan saat ini adalah Bupati Sofyan, sebab salah satu dari tiga nama yang diajukan Tim Pansel merupakan mantan pengurus organisasi terlarang di Indonesia.

Padahal mantan pengurus HTI dan dua nama lainnya bisa masuk tiga besar karena hasil rekomendasi mantan Bupati Gorontalo sebelumnya yakni Nelson Pomalingo, dan ketiganya lolos pada tahapan awal seleksi atau proses administrasi di Pansel.

Saat pergantian Bupati Gorontalo hasil pilihan rakyat, proses seleksi Sekda Kabgor belum selesai. Maka Bupati Sofyan Puhi melanjutkannya dengan membuka pendaftaran kembali calon Sekda tanpa membatalkan tahapan yang sudah berjalan saat kepemimpinan Nelson Pomalingo.

Sehingga lahirlah lima orang calon lainnya yakni Bambang Supriyanto, Yusran Lapananda, Safwan Bano, Haris Latif, Ismail Akase, yang tesnya dilakukan selama dua hari pada 11-12 April 2025.

Menariknya lagi, komitmen Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi untuk tidak melakukan intervensi pada Pansel, benar adanya. Terbukti ketiga calon Sekda Kabgor yang diusulkan ke Bupati Sofyan Puhi oleh Pansel, bukan hasil rekomendasi dari bupati saat ini.

Seharusnya yang dilaporkan ke Kemendagri terkait lolosnya mantan Ketua HTI Gorontalo adalah Bupati Gorontalo sebelumnya, Nelson Pomalingo dan Ketua Tim Pansel, Rauf A Hatu. Jadi bukan Bupati saat ini, Sofyan Puhi.

Untuk itu, Sofyan Puhi harus tegas dan mengambil langkah bijak, demi menjaga stabilitas daerah. Segera membatalkan seluruh proses yang sedang berjalan. Untuk apa langkah cepat diambil, namun harus bermasalah. Biarlah prosesnya diulang lagi dengan kebijakan yang baik dan benar.

Share :  
error: Content is protected !!