GOSULUT.ID – Seorang warga Desa Duwanga, Kecamatan Dungaliyo bernama Putri Bobihu (23) melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya saat menagih utang.
Insiden ini terjadi pada Senin (11/05) malam sekitar pukul 21.00 Wita di Desa Upomela, Kecamatan Bongomeme atau tepatnya di kediaman SS yang merupakan pihak berhutang.
Putri mengaku datang bersama kakaknya Try Hadratul Bobihu (26) untuk menagih sisa pembayaran utang sebesar Rp850.000. Menurutnya, dari jumlah tersebut baru dibayar Rp100.000.
Utang tersebut merupakan pinjaman murni tanpa bunga yang belum dibayar sejak Juli 2025. Pembayaran terakhir sebesar Rp100.000 itu dilakukan pada Januari 2026.
“Pas di lokasi, mereka berada di dalam rumah, yang pertama ketemu dengan kami itu adiknya kemudian memanggil SS,” ujar Putri Bobihu saat menceritakan kronologi kejadian kepada awak media, Kamis (14/05/2026).
Ia mengatakan, saat ditagih, SS menyampaikan uang yang dijanjikan belum ada. Pembicaraan kemudian berlanjut dengan kakaknya. Situasi disebut memanas dan terjadi cekcok.
“Memang betul kakak saya marah-marah tapi tidak dengan nada tinggi, sedangkan mereka dengan nada tinggi kemudian menjadi perhatian orang-orang sekitar. Dan keluarganya (SS) dari dalam rumah,” katanya.
Kemudian ketika ia bersama kakaknya hendak pergi, Putri menyebut suami dari SS menggoyang-goyangkan stir motor mereka. Lalu saat mencoba pergi, ia mengaku ditarik dari motor hingga terjatuh dan dipukuli.
“Disitu yang saya ingat memukulin saya tiga orang dua perempuan dan satu laki-laki. Sebab posisi saya membelakangi mereka. Tapi banyak sekali orang disitu,” tutur Putri Bobihu.
Dia mengaku bisa lolos setelah ada warga yang melerai. Akibat kejadian itu, dirinya mengalami luka memar di kepala, bengkak pada bagian kanan wajah dan bibir pecah.
Setelah kejadian, ia langsung melapor ke Polsek Bongomeme dan menjalani visum. Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara terbuka oleh pihak kepolisian.







