GOSULUT.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Gorontalo melarang keras seluruh satuan pendidikan menggelar acara perpisahan atau penamatan secara mewah dan memungut biaya dari orang tua murid.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 420/Dikbud-Kab.Gtlo/Kab.Gtlo/1844 yang ditandatangani Kepala Dikbud Kabupaten Gorontalo Abdul Waris, tertanggal 12 Mei 2026.
Edaran ini ditujukan kepada Koordinator Wilayah serta Kepala Satuan Pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Gorontalo.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris menegaskan, kebijakan ini diambil sehubungan dengan berakhirnya Tahun Ajaran 2025/2026 dan untuk meringankan beban orang tua murid.
“Kami ingin acara penamatan tetap berlangsung sederhana, khidmat, dan tidak memberatkan. Karena itu kami larang keras perpisahan mewah dan segala bentuk pungutan kepada wali murid,” tegas Abdul Waris saat dikonfirmasi Gosulut.id, Selasa (12/05/2026).
Abdul Waris menambahkan, pihaknya tidak akan menoleransi sekolah yang melanggar.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga instruksi utama yang wajib dipatuhi seluruh sekolah:
1. Dilarang Mewah dan Pungutan
Acara perpisahan/penamatan tidak boleh dilaksanakan secara mewah dan DILARANG KERAS melakukan pungutan kepada orang tua murid.
2. Wajib di Lingkungan Sekolah
Jika satuan pendidikan tetap melaksanakan acara perpisahan atau penamatan, maka kegiatan tidak dibolehkan digelar di luar lingkungan sekolah.
3. Pengawasan Korwil
Koordinator Wilayah diminta mengawasi pelaksanaan kegiatan penamatan di setiap satuan pendidikan dan melaporkan hasilnya langsung kepada Kepala Dikbud Kabupaten Gorontalo.







