GOSULUT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MPR-RI, Fadel Muhammad, Selasa (19/03/2024).
Dilansir dari jpnn.com, Fadel akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Fadel Muhammad Al-Haddar,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.
Tak hanya Fadel, KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf PT Dunia Transportasi Logistik, Imam Rahadian.
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Fadel Muhammad dan Imam.
Namun, seseorang dipanggil dan diperiksa tim penyidik lantaran diduga mengetahui, mendengar, atau terlibat dalam perbuatan yang terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes.
KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp3,03 Triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Pada proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.
Menurut informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS),Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat).
Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB. (Aldy/Gosulut)