***Salam Redaksi***
Pengelolaan keuangan & uang Kabupaten Gorontalo sudah di pintu kehancuran. Hutang demi hutang menumpuk. Betapa tidak hutang jangka pendek & jangka panjang terus bertambah. Janji demi janji terucap untuk menyelesaikan pembayaran hutang kepada pihak ketiga & terutama bagi PNS & aparat desa atas hak-hak mereka, tak kunjang usai.
Untuk membayar hutang-hutang 2023 & 2024 diusulkan untuk menarik dana penyertaan modal berupa saham Pemkab Gorontalo pada PT. Bank Sulutgo. Usulan ini, asal bunyi. Untuk menarik dana penyertaan modal berupa saham tak semudah membalikan telapak tangan. Proses yang rumit & butuh waktu yang panjang. Usulan ini tak serta merta terealisasi pada tahun berjalan, nanti terealisasi pada tahun buku mendatang. Sedangkan dana yang dibutuhkan adalah dana perbaikan arus kas tahun ini, bukan untuk tahun berikutnya.
Lain lagi usulan untuk membayar hutang-hutang 2023 & 2024 serta untuk memulihkan arus kas berjalan adalah melakukan pinjaman jangka pendek pada PT. Bank Sulutgo. Usulan nekat ini berhembus. Pinjaman jangka pendek pada PT. Bank Sulutgo pun sah-sah saja namun berakibat fatal bagi kelangsungan APBD 2024, sebab pengembalian pinjaman jangka pendek berakhir 31 Desember 2024. Bukan solusi yang didapat tetapi semakin membuat Pemkab Gorontalo terjebak pada hutang & hutang. Pinjaman jangka pendek berakibat pada beban bunga yang tinggi versi PT. Bank Sulutgo yang akan menambah beban baru APBD 2024.
Hutang jangka panjang pinjaman daerah melalui PEN sangat membebani APBD setiap tahun dengan cicilan pokok hutang hampir 66 miliar/tahun atau 5,5 miliar/bulan. Terinformasi, atas pinjaman PEN, Pemkab Gorontalo menjajaki PT. SMI (Sarana Multi Infrastruktur Persero) untuk direlaksasi. Memang, jika relaksasi ini disetujui sedikit membantu dari sisi arus kas tetapi berakibat pada penambahan besaran hutang melalui bunga & akan menambah jangka waktu pinjaman sehingga akan memberi beban & mewariskan hutang kepada Pemerintah Daerah berikutnya.
Hutang lainnya yang akan membebani APBD 2024 atas belanja non fisik adalah TPP desember 2023 & maret 2024, rapel kenaikan gaji 8% 2024, ADD, bagi hasil pajak & retribusi daerah, sertifikasi & non sertifikasi, gaji tenaga kontrak & sopir, TPP 50% dalam THR untuk Guru 2023, TPP 50% dalam gaji13 untuk ASN termasuk guru 2023, dan lain-lain hak ASN & aparat desa, yang kesemuanya menjadi hutang Pemkab Gorontalo.
Hutang berikutnya, hutang kepada pihak ketiga yang sumber dari dana DAK fisik, DAU SG (yang ditentukan penggunaannya) & DAU BG (yang tidak ditentukan penggunaannya), retensi pekerjaan PEN, dan lainnya. Selain itu, penggunaan dana earmark yang tidak sesuai penggunaannya seperti tahun 2022 atas pemeriksaan LKPD pada 2023 di LHP BPK No:07.B/LHP/XIX.GOR/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, ditemukan Rp. 27,04 miliar yang harus dipulihkan. Untuk penggunaan earmark tahun 2023 menunggu hasil pemeriksaan BPK atas LKPD 2023 untuk pemeriksaan 2024 yang sementara dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
Pemkab Gorontalo sudah terjebak pada pengembalian pinjaman, berhutang & berhutang yang tak kunjung lunas, akhirnya membebani APBD setiap tahun. Pemkab Gorontalo tidak cermat dalam merencanakan pendapatan & belanja pada setiap tahun APBD. Pemkab Gorontalo tak jago dalam mengelola anggaran kas, arus kas & uang daerah.
***Salam Redaksi***