GOSULUT.ID – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo telah menyepakati waktu pelaksanaan Paripurna Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah (RPJPD).
“Pada rapat tadi kita membahas surat masuk dari Pemerintah Daerah terkait penetapan agenda RPJPD, rencananya akan digelar setelah Paripurna pembahasan LKPJ (laporan keterangan pertanggungjawaban) gubernur,” ujar Wakil Ketua DPRD, Sofyan Puhi,” Rabu (13/04/2024).
Pada rapat itu juga disepakati juga bahwa dari 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), baru RPJPD tadi yang disepakati sementara 3 lainnya masih akan dibahas pada rapat berikutnya.
“Yakni ranperda soal kearsipan, minuman keras dan sistem kesehatan karena masih menunggu cantolan dari ketentuan atau peraturan yang diatasnya seperti kearsipan, namun untuk RPJPD karena tidak masuk dalam propemperda tahun 2024,” jelasnya.
Aleg Nasdem ini menambahkan, banmus turut melakukan pergeseran waktu pelaksanaan paripurna LKPJ yang seyogyanya akan digelar waktu dekat.
“Dari pansus masih meminta penundaan dan meminta waktu sampai dengan tanggal 25 Maret,” tandas Sofyan.