Masih ingatkah kala jelang Pemilu 2024 Rabu, 14 Februari 2024 beredar luas dikalangan ASN, Guru-Guru, aparat desa & Kepala Desa serta dimasyarakat umum TikTok coolturnesia.com soal penjelasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo melalui Kepala Badan (Kaban) Keuangan tentang jaminan Pemkab Gorontalo akan menyelesaikan pembayaran hutang-hutang dalam waktu yang tidak terlalu lama atau akan segera diselesaikan pembayaran TPP ASN, Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi Guru, dan ADDesa 1 bulan atau bulan Desember 2023.
Bukan itu saja Pemkab Gorontalo menjamin hutang-hutang belanja lainnya akan diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Dalam flyer yang beredar, tercatat hutang-hutang Pemkab Gorontalo diakhir 2023, selain TPP ASN, TPG atau Sertifikasi Guru juga hutang lainnya, Non Sertifikasi Guru, TPP 50% dalam Gaji 13, ADDesa dan hutang pekerjaan dan perikatan dengan pihak ketiga termasuk pekerjaan yang dibiayai dengan pinjaman daerah melalui PEN.
Syahdan, penjelasan ini lahir akibat dari status dan komentar ASN & masyarakat umum di medsos belum terbayarnya hak-hak ASN, Guru dan perangkat desa (TPP ASN, TPG atau Sertifikasi Guru, dan ADDesa 1 bulan atau bulan Desember 2023).
Dalam narasi pembuka Pemkab Gorontalo melalui Kaban Keuangan mengakui keuangan daerah tidak baik-baik saja, yang oleh Ketua Koordinator Aliansi Mahasiswa & Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo & Ketua LSM SPAK Provinsi Gorontalo, Rahmat Mamonto, dikatakan amburadul.
Celakanya, amburadulnya keuangan Pemkab Gorontalo digeneralisir ke semua daerah Kabupaten Kota di Indonesia, padahal secara umum keuangan Kabupaten Kota di Indonesia berjalan wajar dan normal-normal saja.
Dalam penjelasan itu, tak terbayarnya TPP ASN, TPG atau Sertifikasi Guru, dan ADDesa 1 bulan atau bulan Desember 2023 dipengaruhi oleh target pendapatan yang sudah direncanakan dan ditetapkan dalam APBD 2024 yang dirubah melalui APBD Perubahan 2024 pada akhir tahun tidak mencapai target.
Hal ini tak dapat dijadikan alasan, sebab hingga akhir tahun Pemkab Gorontalo diberi waktu dan kesempatan untuk menyesuaikan, merubah dan menghitung secara cermat target yang realistis dan normatif pendapatan daerah khususnya dari PAD dan belanja daerah.
Janganlah kesalahan TAPD dan Kepala Badan Keuangan dalam menyusun APBD dan APBD Perubahan atas target pendapatan ditimpakan kepada ASN, Guru dan aparat desa dengan mengorbankan hak-hak ASN, Guru dan aparat desa.
Begitu pula, soal kebijakan nasional pendanaan Pilkada serentak 2024 melalui Hibah kepada KPUD dan Bawaslu dijadikan sebagai kambing hitam tidak terbayarnya TPP ASN, TPG atau Sertifikasi Guru & ADDesa 1 bulan atau bulan Desember 2023. Alasan ini tak berdasar, sebab pendanaan hibah Pilkada 2024 sudah disusun dalam APBD Perubahan dan sudah dianggarkan melalui penyesuaian pendapatan dan belanja secara berimbang.
Jaminan TPP ASN, TPG atau Sertifikasi Guru & ADDesa 1 bulan atau bulan Desember 2023 akan diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau akan segera dibayarkan, tinggallah jaminan dan jaminan. Barulah TPG atau Sertifikasi Guru yang sudah dibayarkan, yang penyerahannya di acara kan secara meriah, bagaikan penyambutan sebuah kemenangan, sedangkan TPP ASN dan ADDesa hingga kini tak akan kabarnya.
Mengapa baru TPG atau Sertifikasi Guru yang dibayarkan? Spekulasi pun bermunculan. Apakah terbayarnya TPG atau Sertifikasi Guru oleh karena tak terbayarnya TPG atau Sertifikasi Guru dalam penyelidikan APH Kejaksaan Negeri Limboto?
Penganggaran dan pembayaran hutang TPG atau Sertifikasi Guru 2023 menjadi bahan diskusi dimana-mana. Melalui Pansus Amburadul terungkap penganggaran dan pembayaran hutang TPG atau Sertifikasi Guru 2023 karena TAPD sudah mengantongi Hasil Reviu Inspektorat Kabgor.
Celakanya dasar Reviu Inspektorat menggunakan landasan hukum yang salah yakni Perbup Nomor 46 Tahun 2021. Perbup ini bukan digunakan untuk menganggarkan dan membayar hutang belanja non fisik seperti TPG atau Sertifikasi Guru tapi untuk menganggarkan dan membayar pelaksanaan pekerjaan, ikatan pekerjaan, kontrak dan perikatan lainnya yang penyelesainnya melampaui tahun anggaran.
Jaminan tinggallah jaminan. Akan tetapi jaminan tetap ditunggu dan ditagih. ASN, aparat desa dan pihak ketiga menunggu dalam penantian. Sampai kapan penantian ASN, aparat desa dan pihak ketiga dalam jaminan, dalam waktu yang tidak terlalu lama atau akan segera diselesaikan.
***Salam Redaksi***