Scroll ke bawah untuk membaca
Kota Gorontalo

Pelaku Penganiayaan di TPI Kota Gorontalo Diamankan Polisi

604
×

Pelaku Penganiayaan di TPI Kota Gorontalo Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua pelaku penganiayaan yang terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo pada Jumat (18/07).

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Suryono melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza menyampaikan kedua pelaku yang diamankan pada Kamis (24/07) itu berinisial RO (39) warga Lenteng Agung Kota Jakarta dan EP (29) warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

AKP Akmal menjelaskan, bahwa kedua pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban bernama Iwan Tahir dengan mendatanginya di tempat pelelangan ikan.

Dimana sebelumnya salah satu pelaku mengaku sebagai anggota polri dari Polda Metro Jaya, lalu melakukan penganiayaan dengan menggunakan selang air secara berulang kali.

Tak hanya sampai disitu, kedua pelaku kemudian membawa Iwan ke dalam mobil dan kembali melakukan penganiayaan sehingga korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh.

“Jadi kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap Iwan karena mereka curiga jika Iwan telah melakukan pencurian ikan milik saudara dari pelaku tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota itu, Sabtu (26/07/2025).

Saat ini, kata dia, barang bukti berupa satu buah selang air dan satu unit mobil invova warna hitam yang digunakan oleh para pelaku telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota.

“Sementara untuk pelaku telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” tandasnya.

Share :  
error: Content is protected !!