GOSULUT.ID – Ketua Komite MTsN 1 Kota Gorontalo Harun Blongkod membantah isu kepengurusannya kedaluwarsa sejak Januari 2026.
Ia menegaskan masa jabatan mereka berakhir pada Juli 2026, sesuai dengan sistem tahun pelajaran.
Harun menjelaskan, bahwa penandatanganan SK kepengurusan pada 3 Januari 2023 dilakukan karena adanya kekosongan jabatan. Ketua sebelumnya mengundurkan diri, sehingga ia terpilih secara aklamasi.
“Itu mindsetnya berbeda. Pada saat penandatanganan tanggal 03 Januari 2023, saya dipilih secara aklamasi karena ketua sebelumnya mengundurkan diri. Seharusnya pemilihan itu bulan Juli, tapi karena ketuanya mundur maka saya dipilih saat itu. Jadi bukan kadaluarsa, seharusnya dimulai kepengurusan saya itu (terhitung sejak) Juli 2023,” ujar Harun kepada awak media, Kamis (18/06/2026).
Terkait rekomendasi Kemenag yang menemukan adanya pengurus dari kalangan guru, Harun menyebut tidak ada larangan. Ia merujuk pada PMA No. 16 Tahun 2020.
“Berkaitan rekomendasi Kemenag (Kota Gorontalo) yang ditekankan itu kepengurusan dari guru. Jika mereka jadi pengurus, anak-anak mereka juga sekolah di sini. Saya baca di PMA No. 16 Tahun 2020 tidak ada diktum yang mengatakan guru tidak boleh jadi pengurus. Insya Allah saya jamin mereka tidak ada conflict of interest,” tegasnya.
Harun menambahkan, dirinya telah diundang Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo untuk memberikan klarifikasi.
Ia menyebut rekomendasi dari Kemenag Kota Gorontalo belum akan ditindaklanjuti karena masa jabatan mereka hanya tersisa 1 bulan lagi.
“Kemarin kami sudah diundang Kanwil Provinsi dan saya jelaskan duduk permasalahannya. Rekomendasi Kemenag belum akan ditindaklanjuti, karena mengingat kita tidak lama lagi, tinggal 1 bulan baru pemilihan lagi,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Madrasah Kemenag Kota Gorontalo Wahyuna R. Paudi mengungkapkan bahwa Tim pencari fakta menemukan dua pelanggaran di Komite MTs Negeri 1 Kota Gorontalo.
Pertama, masa jabatan kepengurusan komite telah kadaluarsa sejak Januari 2026. Kedua, ada guru aktif yang merangkap sebagai pengurus komite.
“Yang hadir saat tim turun itu Kepala Madrasah dan komite lengkap hadir. Dan ditemukan di sana memang benar bahwa pengurus komite itu sekretaris dan bendaharanya merupakan guru yang ada di situ,” ujar Wahyuna kepada awak media, Senin (15/06).
Menindaklanjuti hasil investigasi, Kemenag menggelar rapat bersama Kepala Kantor Kemenag, ketua, sekretaris, bendahara komite dan kepala madrasah. Rapat menghasilkan 4 poin yakni:
1. Komite diminta menyiapkan saluran aspirasi wali murid sesuai PMA No. 16 Tahun 2020.
2. Tenaga kependidikan yang menjadi penguru komite agar mengundurkan diri.
3. Komite segera menyerahkan aset ke madrasah.
4. Segera melakukan pergantian komite karena masa jabatan telah berakhir sejak Januari 2026.
































