GOSULUT.ID – Polresta Gorontalo Kota telah mengamankan seorang pelaku pencurian di salah satu toko aksesoris yang ada di City Mall Gorontalo, Jumat (04/07).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza membenarkan jika unit Reskrim Polsek Kota Timur dibackup Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota telah mengamankan seorang pria berinisial RM (45) yang merupakan warga Kecamatan Singkil, Kota Manado.
AKP Akmal menjelaskan, bahwa RM diamankan saat hendak melarikan diri. Dimana gerak-gerik RM saat di dalam toko mencurigakan, sehingga karyawan toko pun mengecek cctv dan benar aksinya terekam saat sedang mengambil perhiasan berupa kalung dan gelang serta satu buah tas.
“Pelaku diamankan setelah pihak toko curiga dengan gelagat pelaku yang membawa tas di dalam toko. Setelah dicek melalui CCTV, ternyata pelaku terekam sedang mengambil tas dan aksesoris di toko tersebut,” jelasnya, Minggu (06/07/2025).
“Selanjutnya RM dijemput oleh Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Timur,” sambung Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota itu.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan setelah dilakukan interogasi, RM ternyata pernah melakukan pencurian di tempat yang sama yakni pada tanggal 17 Juni 2025.
“Jadi RM datang ke toko sambil berpura-pura melihat barang, lalu mengambil barang berupa aksesoris jewelry (kalung dan gelang) yang dipajang pada display jewelry sebanyak 109 buah serta 1 buah tas ransel,” ungkapnya.
“RM dan barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tas ransel berwarna hitam, 109 buah aksesoris berupa gelang dan kalung titanium, serta rekaman CCTV sudah diserahkan ke penyidik Polsek Kota Timur untuk penyelidikan dan penyidikan,” tambah AKP Akmal.
Saat ini RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Polsek Kota Timur sebagaimana di maksud dengan pasal 362 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.