GOSULUT.ID – Polsek Telaga bergerak cepat menangani tindak pidana penganiayaan menggunakan barang tajam (pisau cutter) yang terjadi pada Sabtu (05/07) kemarin di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Kapolsek Telaga Iptu Fredy Yasin melalui Ps. Kanit Reskrim Aipda Indra Bau menyampaikan setelah menerima informasi kejadian tersebut, pihaknya bersama Personil Polsubsektor Tilango langsung bergegas mendatangi lokasi sekaligus melakukan tindakan dengan mengamankan dan mengumpulkan bahan keterangan (baket).
Ia pun mengungkapkan identitas korban yakni laki-laki berinisial IA (35) dan terduga Pelaku seorang wanita dengan inisial FASP (29), yang keduanya beralamat di Desa Lauwonu, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
“Korban IA (35), mengalami luka robek di bagian lengan kiri atas, akibat dari barang tajam jenis pisau cutter yang digunakan oleh pelaku FASP (29). Sedangkan hubungan antara Korban dan pelaku berstatus suami-istri,” ucap Kanit Reskrim, Minggu (06/07/2025).
Guna mendapatkan tindakan medis, kata dia, korban pun dibawa kerumah sakit Otanaha Kota Gorontalo. Kemudian setelah dilakukan penanganan oleh pihak rumah sakit, korban diizinkan pulang dan mendapatkan rawat jalan.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Telaga itu membeberkan penyebab terduga pelaku melakukan penganiayaan tersebut yakni akibat sakit hati mendapati korban sebagai suaminya sedang berada di tempat Room Karaoke bersama dengan perempuan lain.
“Namun untuk perkara ini, korban tidak membuat laporan dan menyampaikan bahwa dirinya tidak keberatan atas apa yang dialaminya, sebab pelaku masih Istri dari korban,” tandasnya.