Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Paripurna Ke 50, Deprov Gorontalo Tetapkan Tata Tertib

222
×

Paripurna Ke 50, Deprov Gorontalo Tetapkan Tata Tertib

Sebarkan artikel ini

GOSULUT ID – DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo resmi menetapkan Peraturan DPRD tentang tata tertib (Tatib) melalui pelaksanaan sidang paripurna ke 50, Senin (22/09/2025).

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili menyampaikan dengan telah dilakukan penetapan maka tata tertib tersebut mulai diberlakukan.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Peraturan DPRD tentang tata tertib yang telah kita sahkan pada hari ini adalah yang berlaku memandu seluruh kegiatan di DPRD sejak diundangkan, dan untuk peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 beserta seluruh perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Sebelumnya Thomas menjelaskan bahwa pembahasan rancangan peraturan dprd provinsi gorontalo tentang tata tertib telah diawali dengan pembentukan panitia khusus (pansus)

“Kita ketahui bersama pada tanggal 2 desember 2024 dprd membentuk pansus melalui rapat paripurna dan pansus telah selesai melakukan pembahasan dan bekerja dengan baik. kemudian melalui pimpinan dewan bermohon untuk dilakukan fasilitasi oleh kementerian dalam negeri, selanjutnya rancangan peraturan dprd tentang tata tertib telah dilakukan pengkajian secara yuridis formal dan materiil oleh kementerian dalam negeri,” tuturnya.

Kemudian, masa kerja pansus selain pembentukan perda paling lama 6 (enam) bulan dengan demikian saat ini tugas pansus tersebut telah berakhir.

“Tanggal 8 september 2025 sebagaimana kita ketahui pimpinan dewan menyerahkan hasil fasilitasi kementrian dalam negeri kepada bapemperda untuk dilakukan penyempurnaannya dan alhamdulillah bapemperda telah selesai melaksanakan pembahasan dan penyempurnaan,” tandasnya.

Share :  
error: Content is protected !!