***Salam Redaksi***
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo terlihat benar-benar serius akan penyelesaian pengelolaan keuangan yang amburadul.
Setelah terbentuknya Pansus Amburadul, kini Pansus mulai bekerja & menuntaskan satu persatu penyelesaian pengelolaan keuangan yang terkesan amburadul.
Kali ini jempol perlu disematkan pada para anggota Pansus DPRD Kabgor. Pansus bekerja secara professional. Pembahasan beberapa materi pengelolaan keuangan Kabgor yang amburadul dibahas satu persatu, tidak campur aduk.
Pembahasan dimulai dari amburadulnya tak terbayarnya tunjangan profesi guru atau sertifikasi guru 2023 & pembayaran tunjangan profesi guru atau sertifikasi guru di 2024.
Disamping tunjangan profesi guru atau sertifikasi guru, masih banyak materi pengelolaan keuangan Kabgor yang amburadul yang akan dibahas satu persatu oleh Pansus, yakni: tak terbayarnya ADD dan bagi hasil pajak daerah & retribusi daerah 2023, yang merupakan komponen gaji Kades, BPD & aparat desa.
Kemudian tak terbayarnya TPP ASN di 2023 termasuk belum terbayarnya TPP ASN Guru 50% dan belum terbayarnya TPP 50% pada THR 2023 kepada ASN. Belum terbayarnya hak-hak ASN, Guru & aparat desa menjadi hutang & beban APBD 2024 yang harus diselesaikan pada TA 2024.
Selain itu hutang fisik diatas, terdapat materi amburadulnya pengelolaan keuangan daerah, yakni: rapel kenaikan gaji 8% 2024 yang saat ini belum dibayarkan padahal dananya sudah termasuk dalam DAU yang sudah ditransfer setiap bulan.
Belum lagi, gaji tenaga kontrak & sopir yang baru akan dibayarkan dalam pemberitaan, yang semestinya harus dibayar perbulan mulai dari Januari sampai April.
Lain daripada materi hutang non fisik diatas, terdapat materi pansus hutang fisik, yakni: hutang kepada pihak ketiga yang bersumber dari dana DAK fisik, DAU SG (yang ditentukan penggunaannya) & DAU BG (yang tidak ditentukan penggunaannya), retensi pekerjaan PEN, dan lainnya.
Namun yang paling seru adalah materi amburadulnya pengelolaan keuangan daerah Kabgor TA 2022 atas penggunaan dana earmark sebesar Rp. 27,04 miliar yang harus dipulihkan karena tidak sesuai penggunaannya yang dimuat dalam LHP BPK No:07.B/LHP/XIX.GOR/05/2023 tanggal 16 Mei 2023. Mengapa seru?.
Pansus akan menelusuri penggunaan dana earmark sebesar Rp. 27,04 miliar, dilain pihak ada penggunaan anggaran belanja yang tidak diakui BPK yakni belanja yang ditetapkan dalam Perbup tentang Perubahan Penjabaran APBD, akibat dari tidak disetujuinya Perda APBD Perubahan oleh DPRD & tidak di evaluasinya Perda APBD Perubahan oleh Gubernur. Jangan sampai dana earmark sebesar Rp. 27,04 miliar hanya dipakai untuk belanja yang tidak diatur dalam Perda APBD.
Pansus mulai bekerja dan saat ini yang sementara dibahas adalah amburadulnya pengelolaan keuangan daerah mengenai tunjangan profesi guru atau sertifikasi guru.
Sudah beberapa SKPD yang dimintai keterangan oleh Pansus yakni: Sekda selaku Ketua TAPD, Diknas, Bappelitbangda & Inspektorat. Diknas menyatakan salah Badan Keuangan tidak membayar dan mengalihkan penggunaan tunjangan profesi guru atau sertifikasi guru di 2023 untuk kepentingan lain, karena bertentangan dengan Permendikbud Ristek No 45 Tahun 2023.
Lain lagi Inspektorat yang terkesan tidak substansi dalam menyampaikan hasil reviu. Menurut Inspektorat reviu tidak ditujukan untuk pembayaran tapi untuk penganggaran. Padahal dengan hasil reviu untuk penganggaran maka secara otomatis jika sudah dianggarkan yang pasti dibarengi dengan pembayaran.
Sangatlah keliru Inspektorat memberi hasil reviu untuk penganggaran kegiatan non fisik berupa tunjangan profesi guru atau sertifikasi guru dengan mendasarkan pada Perbup No 46 Tahun 2021, sebab Perbup ini hanya untuk penganggaran dan pelaksanaan belanja atas pekerjaan fisik yang ada ikatan perjanjian/kontrak dan perikatan lainnya.
Misalnya untuk pembayaran pekerjaan yang 100%, pemberian kesempatan atas pekerjaan, keadaan kahar dan hasil putusan pengadilan.
Agenda berikutnya permintaan keterangan Kuasa BUD & Kepala Badan Keuangan. Kemudian dilanjutkan dengan materi amburadulnya pengelolaan keuangan daerah lainnya yakni: tak terbayarnya ADD dan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dan seterusnya.
***Salam Redaksi***