Scroll ke bawah untuk membaca
Kontrol

Nonaktif Bukan Solusi, Bubarkan Jika Serius Bersih

703
×

Nonaktif Bukan Solusi, Bubarkan Jika Serius Bersih

Sebarkan artikel ini
Ketua Lembaga Analisis dan Monitoring Produk Hukum (AMPUH) Provinsi Gorontalo, Fanly Katili, S.Pd., S.H., M.H.

GOSULUT.ID – Kebijakan Bupati Bone Bolango yang tiba-tiba menonaktifkan seluruh tim kerja bupati pasca kritik publik dan gelombang desakan aksi atas dugaan nepotisme, justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah ini bentuk tanggung jawab moral, atau sekadar strategi meredam badai kritik?

Fakta bahwa dua orang anak kandung bupati sebelumnya dilantik dalam tim kerja yang sama, telah menimbulkan kegaduhan dan kecurigaan publik yang sangat wajar.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Mengingat memori publik belum pernah hilang atas peristiwa yang dulu pernah terjadi pada pemerintahan periode sebelumnya. Apalagi setelah beredarnya rekaman suara yang diduga membicarakan bagi-bagi proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Di tengah sorotan tajam publik, keputusan “menonaktifkan sementara” tim kerja justru tampak setengah hati bahkan dicurigai sebagai langkah jahat dalam melegalkan praktik KKN yg lebih massiv.

Langkah tersebut bukan solusi, melainkan kosmetik politik. Karena akar persoalan bukan semata pada keberadaan tim kerja, melainkan pada kebijakan nepotistik yang secara terang terangan memasukan dua orang anak kandung dalam tim kerja tersebut, libido nepotisme ini sangat merusak prinsip2 pemerintahan yang bebas dari KKN serta menggerus rasa keadilan dan mencederai prinsip good governance. Jika dasar menonaktifkan tim kerja benar-benar untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, maka seharusnya tim kerja itu dibubarkan secara permanen, bukan hanya dinonaktifkan sementara.

Dalam kacamata hukum administrasi, penonaktifan bersifat sementara tidak menghapus status hukum maupun tanggung jawab moral jabatan di dalamnya. Artinya, jika kelak dianggap “redanya situasi” dijadikan alasan untuk mengaktifkan kembali, maka langkah tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk penyelundupan kebijakan dan pembiaran praktik nepotisme.

Lebih dari itu, prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, menegaskan perlunya transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan.

Dalam konteks ini, melibatkan anak kandung dalam struktur tim kerja bupati jelas berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest), yang dalam hukum tata pemerintahan adalah bentuk penyimpangan etika publik.

Rakyat Bone Bolango berhak bertanya: Apakah penonaktifan ini langkah moral atau sekadar jeda taktis? Apa esensinya menon aktifkan tim kerja bupati dengan gelombang aksi yang menuntut penyelesaian dugaan bagi bagi Proyek yang justru melibatkan dua orang anak kandung dalam tim kerja yg kini katanya telah dinon aktifkan. Apakah langkah inipun sekedar hanya untuk meredam isu dugaan Bagi bagi Proyek??

Apakah “nonaktif” berarti selesai, atau hanya menunggu situasi reda untuk diaktifkan kembali?

Jika pemerintah daerah sungguh-sungguh ingin memulihkan kepercayaan publik, maka langkah yang benar adalah membubarkan tim kerja tersebut secara resmi, disertai audit terbuka terhadap seluruh kebijakan dan dugaan bagi bagi proyek yang melibatkan unsur keluarga kepala daerah. Publik khawatir, Jangan sampai tim kerja dijadikan wadah untuk melegalkan praktik praktik korupsi kolusi dan nepotisme serta intimidasi para pegawai lingkungan pemda untuk mewujudkan hasrat kekuasaan.

Karena publik tidak butuh drama pencitraan. Publik butuh keadilan, transparansi, dan keberanian moral untuk berkata: Jangan ajak kami kembali kemasa yang dulu pernah suram. Kembalilah ke jalan yang Benar pada Periode kepemimpinan terakhir kali ini. CUKUP SUDAH NEPOTISME dijadikan tradisi..!!!

Oleh: Ketua Lembaga Analisis dan Monitoring Produk Hukum (AMPUH) Provinsi Gorontalo, Fanly Katili, S.Pd., S.H., M.H.

Share :  
error: Content is protected !!