GOSULUT.ID – Pembicaraan di sejumlah warung kopi semakin menghangat pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) DPRD tahun Anggaran 2022–2023.
Dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T. Ase dan mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) Hendra R. Abdul.
Keduanya dijerat karena jabatan yang melekat serta belum melunasi secara utuh kerugian negara berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penetapan itu memantik diskusi liar di warung-warung kopi oleh para aktivis dan para pencinta kopi. Menurut mereka, logika hukum yang dipakai penyidik bisa saja melebar ke seluruh anggota Banggar.
“Kalau acuannya jabatan dan belum lunas temuan BPK, ya bisa saja semua anggota Banggar kena. Soalnya, pengembalian uang negara oleh anggota lain tidak otomatis hapus pidana. Itu cuma meringankan. Malah bisa jadi bukti mereka pernah menikmati,” ujar mereka kepada Gosulut.id, Minggu (10/05/2026).
Desakan agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu juga datang dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD). Mereka menggelar aksi di Kantor Kejari Kabgor dan Kejati Gorontalo, Rabu (06/05) lalu.
“Kami minta Kejati dan Kejari Kabgor segera tuntaskan kasus TKI DPRD ini. Tangkap semua oknum yang terlibat, jangan tebang pilih,” tegas Koordinator AMMPD, Taufik Buhungo.
Aktivis AMMPD lainnya, Arif Rahim mengapresiasi keberanian Kejari Kabgor membongkar dugaan korupsi di lembaga legislatif. Ia menekankan publik terus mengawasi karena kasus ini menyangkut marwah DPRD.
“Jangan berhenti di dua orang. Usut juga pihak yang punya kewenangan dalam proses penganggaran, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD,” kata Arif.
Dalam penyidikan, Kejari Kabgor menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua pasal itu mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Namun yang kini jadi sorotan publik adalah Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999. Pasal itu secara tegas menyebut: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi.
Sorotan itu muncul karena sebagian anggota DPRD Kabgor dikabarkan telah mengembalikan dana sesuai temuan BPK. Merujuk Pasal 4, pengembalian tersebut tidak menggugurkan unsur pidana. Dalam praktik peradilan, pengembalian hanya menjadi alasan yang meringankan saat vonis dijatuhkan.
Dengan hanya dua tersangka yang ditetapkan karena belum melunasi temuan BPK, publik kini menagih konsistensi Kejari Kabgor. Apakah Pasal 4 UU Tipikor akan diterapkan ke anggota Banggar dan anggota DPRD lain yang sudah mengembalikan uang negara, namun diduga ikut menikmati aliran dana TKI?







