Scroll ke bawah untuk membaca
Kontrol

Kasus TKI DPRD Kabgor Memanas, Siapa Tersangka Selanjutnya, Apakah TAPD dan Banggar Tak Indahkan Evaluasi Gubernur Gorontalo ke Rendah?

208
×

Kasus TKI DPRD Kabgor Memanas, Siapa Tersangka Selanjutnya, Apakah TAPD dan Banggar Tak Indahkan Evaluasi Gubernur Gorontalo ke Rendah?

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo. (Foto: Aldy/Gosulut)

GOSULUT.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) pada masa kepemimpinan Kajari Abvianto Syaifulloh menaikan kasus dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) DPRD Kabgor tahun anggaran 2022–2023 ke penyidikan hingga kini terus berlanjut.

Persoalan kasus dugaan korupsi yang menyeret 35 anggota DPRD periode 2019 – 2024 ini berawal saat dewan memasukan besaran nominal TKI pada APBD dengan memakai standar KKD (Kemampuan Keuangan Daerah) SEDANG, tapi pihak eksekutif dan legislatif tidak mengindahkan hasil evaluasi Gubernur Gorontalo harus kembali ke RENDAH terkait APBD Kabupaten Gorontalo.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Lebih menarik lagi, pencairan uang negara ini tetap berjalan lancar pada Badan Keuangan tanpa menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) yang biasanya diterbitkan setiap tahun, dan mengindahkan hasil evaluasi Gubernur Gorontalo ke RENDAH.

Pada masa kepemimpinan Kajari Kabgor saat ini, Olan Laurence Hasiholan Pasaribu memberikan spirit baru dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang sudah naik penyidikan.

Kini telah memasuki babak baru, dimana pada 27 April 2026 menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T Ase sebagai tersangka dalam kasus TKI DPRD. Dan ditahan selama 20 hari kedepan dalam pengembangan perkara tersebut.

Para aktivis anti korupsi Gorontalo memberikan dukungan ke Kajari Kabupaten Gorontalo Olan Laurence Hasiholan Pasaribu untuk mengungkap lebih dalam lagi siapa-siapa pelaku yang merugikan keuangan negara Rp3 Miliar, dan sebagian telah dikembalikan oleh para Wakil Rakyat.

Kasus Dana TKI DPRD Kabupaten Gorontalo sedang hangat dibicarakan di kedai-kedai kopi di Gorontalo setelah mantan Ketua DPRD Syam T. Ase ditetapkan tersangka.

Menurut mereka, beraninya pihak eksekutif dan legislatif tidak mengindahkan hasil evaluasi Gubernur Gorontalo terkait APBD Kabgor tentang TKI DPRD dari SEDANG kembali ke RENDAH.

“Pertanyaan kami siapa yang tidak mengindahkan hal itu, apakah pihak TAPD atau Banggar DPRD. Karena pencairan tersebut tetap SEDANG dan tanpa menggunakan PERBUP,” kata mereka dalam diskusi di salah satu warkop.

Hal ini perlu diungkap oleh pihak Kejari Kabupaten Gorontalo, agar menjadi sebuah pelajaran bagi semua. Terlebih, hal itu terjadi di lembaga terhormat.

“Mari kita beri dukungan pada para penyidik untuk mengungkap semua ini dengan mengedepan azas praduga tak bersalah,” tandasnya.

Sebagai informasi, TKI adalah uang tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD setiap bulan, dengan tujuan meningkatkan kinerja dan mendukung kegiatan komunikasi politik mereka dalam menyerap aspirasi warga.

Share :  
error: Content is protected !!