Scroll ke bawah untuk membaca
Kontrol

Mantan Bupati Gorontalo dan TAPD Abaikan Evaluasi Gubernur, Pencairan TKI Tanpa Landasan Hukum?

639
×

Mantan Bupati Gorontalo dan TAPD Abaikan Evaluasi Gubernur, Pencairan TKI Tanpa Landasan Hukum?

Sebarkan artikel ini

“Semoga Kejari Kabupaten Gorontalo dapat memberi rasa keadilan bagi semua pihak. Mengingat kasus ini telah melahirkan 2 tersangka dari pihak legislatif. Jangan sampai terjadi tebang pilih dalam penetapan tersangka”

GOSULUT.ID – Kasus dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di lembaga DPRD Kabupaten Gorontalo (Kabgor) tahun anggaran 2022-2023 terus menjadi pembicaraan para penggiat anti korupsi Gorontalo saat TAPD dan mantan Sekda diperiksa oleh Kejari Kabgor sejak pagi hari hingga pukul 00.30 Wita pada Senin (11/05) kemarin.

Surat Mantan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo yang terlampir matrik dan di paraf oleh semua TAPD serta ditujukan ke Ketua DPRD Syam T Ase.

Diketahui, kasus ini mengemuka setelah muncul dugaan bahwa mantan Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo dan TAPD mengabaikan hasil evaluasi Gubernur Gorontalo. Terbukti adanya surat Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menyurati Ketua DPRD, Syam T Ase tentang matrik terlampir mengenai tanggapan hasil evaluasi gubernur bernomor 900/BKAD/1692/2022, dan semua anggota TAPD melakukan paraf tetap SEDANG.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Penggiat Anti Korupsi Gorontalo, Arif Rahim menilai langkah itu berpotensi masuk kategori mens rea atau niat jahat jika pencairan tetap dipaksakan meski sudah dilarang Gubernur.

“Jika TAPD dan Badan Anggaran DPRD memaksakan pencairan TKI meski telah dievaluasi dan dilarang Gubernur, itu menjadi tugas penyidik Pidsus Kejari Kabgor untuk mengungkap secara terang benderang kasus ini. Apalagi ada potensi kerugian negara akibat pembayaran tunjangan yang tidak memiliki dasar hukum,” kata Arif kepada Gosulut.id, Rabu (13/05/2026).

Penggiat Anti Korupsi Gorontalo, Arif Rahim saat aksi unjuk rasa di Kejari Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, anggota TAPD dapat dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Kasus ini semakin disorot setelah tersangka HRA, salah satu penerima TKI DPRD Kabgor, menyatakan di hadapan awak media bahwa pencairan dana untuk 35 anggota DPRD tidak memiliki landasan hukum.

“Pencairan dana ini tanpa Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati. Itu pelanggaran administrasi yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” ungkap HRA sebelum dibawa ke mobil tahanan beberapa waktu lalu.

Menurut Arif, pernyataan tersebut mengindikasikan adanya unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Pengeluaran tanpa dasar hukum, katanya, dapat dikategorikan sebagai total loss atau kerugian negara seutuhnya.

“Perhitungan, rincian, dan tata cara pembayaran tunjangan wajib diatur dalam Peraturan Kepala Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah. Jika tidak ada, maka pengeluaran tersebut ilegal secara menyeluruh,” jelasnya.

Arif juga mempertanyakan pihak yang paling bertanggung jawab atas pencairan tersebut, apakah Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran atau Badan Keuangan Daerah selaku PPKD/BUD yang memproses pencairan. Keduanya memiliki tanggung jawab berjenjang sesuai kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hingga saat ini, kasus TKI DPRD Kabgor telah menetapkan dua tersangka dari unsur legislatif. Kejari Kabgor diharapkan dapat menuntaskan penyidikan dan memberikan kepastian hukum bagi publik.

Share :  
error: Content is protected !!