GOSULUT.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) melakukan sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pilkada 2024.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, bertempat di Orasawa Resto, Rabu (31/07/2024).
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain menyampaikan, sosialisasi ini penting dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman yang jelas tentang syarat pencalonan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo pada Pilkada 2024.
Ia juga menyebut, bahwa kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati kepada Partai Politik (Parpol).
“Sehingga melalui sosialisasi ini, kita dapat bersama-sama mengetahui peraturan atau syarat untuk pencalonan Bupati dan Wabup,” ujar Roy Hamrain dalam sambutannya.
Roy menerangkan, bahwa dalam sosialisasi itu akan membahas secara detail terkait persyaratan calon dan pencalonan.
Tak hanya itu, pasai sosialisasi tersebut juga akan dijelaskan syarat yang akan diurus calon itu sendiri dan Parpol.
“Maka kami berharap untuk menyelesaikan persyaratan ini, jika memang sudah ada tanda tanda untuk berkoalisi, maka segera diurus, guna mengurangi permasalahan pada saat pendaftaran,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, KPU Kabupaten Gorontalo akan mengumumkan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 24-26 Agustus, kemudian pendaftarannya 27-29 Agustus 2024. (Aldy/Gosulut)