GOSULUT.ID — Proyek Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat senilai Rp42,9 miliar yang bersumber dari DAK Fisik APBN Kementerian Kesehatan, kini justru mengkhawatirkan. Dari program mulia Presiden untuk pelayanan kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK), proyek ini berpotensi menjadi preseden buruk tata kelola keuangan daerah.
Pandangan hukum ini disampaikan oleh Frangki Luang, Praktisi Hukum Maluku Utara, berdasarkan dokumen resmi negara, bukan asumsi.
FAKTA BPK YANG TAK TERBANTAHKAN
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara No. 15.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, terungkap tiga temuan krusial yang menunjukkan cacat yuridis fatal:
1. Pemindahan Lokus Sepihak — Tanpa Izin Pusat
Secara normatif, RSP diatur dalam Permenkes RI No. 24 Tahun 2014, dengan lokasi yang telah ditetapkan Kemenkes di Desa Jano, Kecamatan Loloda Tengah. Namun Bupati Halbar memindahkannya secara sepihak ke Desa Soamasungi, Kecamatan Ibu. Padahal, Surat Dirjen Yankes Kemenkes RI No. YK.02.01/D/43700/2024 tanggal 24 Juli 2024 secara tegas menolak perubahan lokus tersebut.
“Secara hukum administrasi negara, ini merupakan Cacat Kewenangan dan Penyalahgunaan Wewenang,” tegas Frangki Luang.
2. Pengadaan Lahan Rp 507,5 Juta Tanpa Prosedur Sah
Lahan di lokasi baru Soamasungi adalah milik perorangan, belum dibebaskan sesuai mekanisme UU No. 2 Tahun 2012, dan belum bersertifikat atas nama Pemerintah Daerah. Namun anggaran pembebasan lahan sebesar Rp507,5 juta telah dicairkan.
“Secara hukum perdata, ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pertanggungjawaban dan alas hak yang sah,” ujarnya.
3. Proyek Mangkrak, Realisasi Fisik Hanya 40%
Dari total anggaran Rp42,9 miliar, realisasi fisik baru mencapai 40% atau sekitar Rp17,1 miliar. Proyek mangkrak, sementara bukti pertanggungjawaban keuangan dinilai tidak memadai.
“Dalam hukum kontrak, ini adalah Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata) yang seharusnya ditindaklanjuti dengan pencairan jaminan pelaksanaan, denda keterlambatan, dan pemasukkan kontraktor ke dalam daftar hitam,” jelas Frangki Luang.
BUPATI TIDAK BISA LEPAS TANGAN
Menurut Frangki, tidak bisa dihindari: berdasarkan Pasal 65 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD) dan penanggung jawab akhir. Ketika dana DAK Fisik masuk ke RKUD, Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan memikul tanggung jawab jabatan maupun pengawasan.
Gagalnya pengendalian kontrak adalah gagalnya menjalankan kewajiban sebagaimana amanat Perpres No. 16 Tahun 2018.
Oleh karena itu, Bupati wajib menjelaskan kepada publik:
Apa tindakan hukum yang telah diambil?
Di mana wujud fisik uang Rp42,9 miliar tersebut?
Bagaimana status hukum lahan senilai Rp507,5 juta itu?
“Saya tidak menuduh adanya tindak pidana korupsi. Saya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, pembiaran terhadap wanprestasi tanpa tindakan hukum yang jelas berpotensi menjadi maladministrasi menurut UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, dan berpotensi menjadi kerugian keuangan negara/daerah sebagaimana Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” ungkap Frangki Luang.
DESAKAN KONSTITUSIONAL
Demi kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan penyelamatan keuangan daerah, Frangki Luang menggunakan hak konstitusionalnya berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, mendesak:
KPK RI — Lakukan supervisi dan monitoring sesuai Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Kejaksaan Agung RI (Jampidsus) & BPK RI Perwakilan Malut — Lakukan audit investigatif, audit kepatuhan, dan audit forensik terhadap proyek RSP Halbar tersebut.
DPRD Halbar khususnya Badan Anggaran — Menolak rencana melanjutkan RSP melalui APBD TA 2027 sebelum ada status clean and clear dari LHP BPK dan pertanggungjawaban yang tuntas atas kegagalan DAK APBN sebelumnya. Penolakan ini wajib dicatat dalam notulen rapat.
“Halmahera Barat butuh kepastian hukum, bukan pembebanan masalah lama ke APBD baru. Jika clear, kita dukung. Jika ada temuan, proses sesuai due process of law,” pungkas Frangki Luang, Praktisi Hukum Maluku Utara dalam rilis yang dikirim ke redaksi Gosulut.Id.







