Scroll ke bawah untuk membaca
 
Kontrol

Soroti Mangkraknya RSP Halbar, Praktisi Hukum Desak KPK RI Ambil Alih Kasus

101
×

Soroti Mangkraknya RSP Halbar, Praktisi Hukum Desak KPK RI Ambil Alih Kasus

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Dugaan mangkraknya pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat (Halbar) terus memantik reaksi keras dari berbagai kalangan. Kali ini, kritik tajam datang dari seorang praktisi hukum yang juga merupakan putra daerah Halmahera Barat.

Ia secara terbuka menyatakan keraguan mendalam terhadap keseriusan dan independensi Aparat Penegak Hukum (APH) di Maluku Utara, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, dalam mengusut tuntas mandeknya proyek kesehatan yang bersumber dari uang rakyat tersebut.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Pernyataan ini disampaikan menyusul sikap Kejati Malut yang dinilai tidak menjawab substansi persoalan secara akademik maupun hukum.

“Jika RSP itu memang baik-baik saja, kenapa sampai hari ini rakyat Halbar tidak merasakan manfaatnya? Jika tidak ada masalah, kenapa anggarannya habis tapi bangunannya tidak beroperasi? Pertanyaan sederhana ini saja tidak dijawab oleh Kejati,” ujar sang praktisi hukum dalam keterangan resminya, Sabtu (7/11/2026).

Tinjauan Yuridis: RSP Mangkrak Bukan Sekadar Gagal Bangun

Dalam perspektif hukum keuangan negara dan tindak pidana korupsi, sebuah proyek mangkrak yang dibiayai oleh APBD atau APBN tidak bisa sekadar dipandang sebagai wanprestasi biasa.

Ada sejumlah instrumen hukum yang harus diuji secara objektif, meliputi:

Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad): Menguji apakah perencanaan, penganggaran, penunjukan penyedia, hingga pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penyalahgunaan Wewenang (Detournement de Pouvoir): Merujuk pada Pasal 3 UU Tipikor, kewenangan membangun fasilitas publik adalah untuk melayani rakyat, bukan menghabiskan anggaran tanpa hasil akhir yang jelas.

Potensi Kerugian Negara (State Financial Loss): Berdasarkan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 dan teori actual loss, kerugian negara tidak harus menunggu audit yang dipoles. Ketika anggaran sudah dicairkan namun output dan outcome tidak dapat dinikmati masyarakat, maka secara prima facie telah terjadi indikasi kerugian negara.

Kritikan Akademik: Sikap Kejati Malut Dinilai Langgar Asas Hukum

Sikap pasif APH lokal dalam menyikapi persoalan yang kasat mata ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang baik, di antaranya:

Asas Legalitas dan Kepastian Hukum:

Pernyataan penenang tanpa dasar audit yang transparan justru melahirkan spekulasi publik.

Asas Akuntabilitas Publik: Pejabat publik berkewajiban mempertanggungjawabkan setiap rupiah dana yang dikelola (Good Governance).

Asas Independensi dan Imparsialitas: Kejaksaan sebagai Dominus Litis tidak boleh terkesan menjadi juru bicara atau pelindung kebijakan proyek pemerintah daerah.

Mengusung adagium “Quis Custodiet Ipsos Custodes?” (Siapa yang mengawasi pengawas?), ketika APH di tingkat lokal dinilai kehilangan ketajaman dan kepercayaan publik, maka pengawasan dan penegakan hukum wajib ditarik ke level nasional.

Desakan Resmi: KPK RI Diminta Turun Tangan

Merujuk pada kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019—khususnya dalam mengambil alih perkara korupsi yang mandek di daerah, melibatkan penyelenggara negara, serta meresahkan publik—praktisi hukum asal Halbar ini secara resmi melayangkan empat poin desakan kepada KPK RI:

_Segera turun ke Halmahera Barat untuk melakukan penyelidikan independen secara menyeluruh terhadap proyek RSP Halbar.

_Memeriksa Bupati Halmahera Barat dan Kepala Dinas Kesehatan Halbar selaku Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab penuh secara hukum atas perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

_Melakukan audit forensik dan follow the money untuk melacak aliran dana pembangunan RSP dari tahap perencanaan hingga pencairan anggaran.

_Mengambil alih penanganan perkara apabila terbukti APH di Maluku Utara tidak mampu atau tidak memiliki komitmen objektif dalam menuntaskannya.

“Hukum Harus Bicara”

Langkah ini, tegasnya, bukanlah sebuah tuduhan personal, melainkan bentuk panggilan moral dan hukum yang sah demi kepentingan masyarakat luas. Terlebih lagi, mangkraknya RSP Halbar berdampak langsung pada masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan akses kesehatan yang memadai.

“Saya bicara bukan karena benci. Saya bicara karena saya anak Halbar. Saya melihat orang tua saya, saudara saya, dan rakyat Halbar yang sakit harus berobat jauh karena RSP yang seharusnya menjadi harapan itu mangkrak,” tuturnya penuh keprihatinan.

Mengakhiri pernyataannya, ia menegaskan bahwa kekuasaan wajib tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Dengan memegang teguh prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum (Tegakkan keadilan meski langit runtuh), ia berharap lembaga antirasuah segera mengambil langkah nyata demi menjawab keresahan rakyat Maluku Utara,Tegas Frangky Luang pada Rilis yang dikirim ke Redaksi Gosulut.id.

Share :