Scroll ke bawah untuk membaca
Kontrol

Jangan Lempar Bola Ke Kejaksaan, Afrizal Pakaya Desak Bea Cukai Jelaskan Kop Surat dan Pro Justitia

57
×

Jangan Lempar Bola Ke Kejaksaan, Afrizal Pakaya Desak Bea Cukai Jelaskan Kop Surat dan Pro Justitia

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Ernanto Hasan, Afrizal A. Pakaya, SH.
 

GOSULUT.ID – Kuasa Hukum Ernanto Hasan mendesak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Gorontalo agar memberikan penjelasan substantif terkait penggunaan kop resmi institusi negara dan pencantuman irah-irah “Pro Justitia” dalam sebuah dokumen berjudul Surat Pernyataan yang bersifat individual.

Desakan tersebut disampaikan Afrizal A. Pakaya, S.H., selaku Kuasa Hukum Ernanto Hasan, setelah mendatangi kantor Bea Cukai Gorontalo Rabu (28/10) kemarin untuk meminta klarifikasi langsung mengenai dokumen yang dipersoalkan.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Namun, menurut Afrizal, penjelasan yang diperoleh justru mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Gorontalo karena perkara tersebut disebut telah dilimpahkan ke kejaksaan. Baginya, jawaban tersebut belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan.

“Jangan lempar bola ke kejaksaan! Kami datang ke Bea Cukai bukan untuk mempertanyakan pelimpahan perkara, tetapi meminta penjelasan mengenai dasar penggunaan kop resmi institusi negara dan pencantuman irah-irah ‘Pro Justitia’ dalam surat pernyataan yang bersifat individual. Jangan mencampuradukkan dua persoalan yang berbeda,” tegas Afrizal, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, pelimpahan perkara kepada kejaksaan tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk menjelaskan aspek administratif dan kewenangan penerbitan suatu dokumen yang menggunakan atribut resmi institusi.

Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang menurut tim kuasa hukum perlu dijawab secara institusional. Siapa yang menerbitkan surat tersebut? Dalam kapasitas apa surat itu dibuat? Apa dasar penggunaan kop resmi Bea Cukai? Dan apa landasan pencantuman irah-irah “Pro Justitia” pada dokumen tersebut?

“Pertanyaan kami sangat jelas. Kami ingin mengetahui dasar kewenangan, tujuan penerbitan, dan kedudukan dokumen itu. Jika memang terdapat dasar hukum dan prosedur yang membenarkannya, silakan dijelaskan. Jangan sampai pertanyaan yang konkret justru dijawab dengan mengarahkan kami ke instansi lain,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Gosulut.id telah berupaya menghubungi pihak Bea Cukai Gorontalo, namun hingga kini belum memberikan keterangan atau jawaban resmi terkait persoalan ini.

Share :