Scroll ke bawah untuk membaca
Provinsi Gorontalo

Bea Cukai Gorontalo Klarifikasi Kasus EH: Berkas Sudah P-21

26
×

Bea Cukai Gorontalo Klarifikasi Kasus EH: Berkas Sudah P-21

Sebarkan artikel ini
Kantor Bea Cukai Gorontalo. (Foto: Istimewa)
 

GOSULUT.ID – Kantor Bea Cukai Gorontalo memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan kasus tersangka berinisial EH.

Humas Bea Cukai Gorontalo menjelaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Gorontalo telah dinyatakan lengkap.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Dapat kami sampaikan bahwa proses penyidikan oleh PPNS Kantor Bea Cukai Gorontalo terhadap tersangka EH telah dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan,” ujarnya dalam pesan WhatsApp kepada awak media Gosulut.id, Kamis (29/10/2026).

Sehubungan dengan telah tuntasnya proses penyidikan tersebut, pihak Bea Cukai Gorontalo untuk sementara belum dapat memberikan keterangan lebih detail terkait materi perkara.

Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum serta menghormati tahapan hukum yang sedang berjalan.

“Informasi dan fakta terkait perkara selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pihak Bea Cukai Gorontalo juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal proses persidangan secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” pungkasnya.

Share :