Scroll ke bawah untuk membaca
Kontrol

Karim Polontalo Soroti Perkara Rokok Ilegal: Satu Tersangka, Pihak Lain yang Diduga Terlibat Perlu Didalami

150
×

Karim Polontalo Soroti Perkara Rokok Ilegal: Satu Tersangka, Pihak Lain yang Diduga Terlibat Perlu Didalami

Sebarkan artikel ini
 

GOSULUT.ID – Karim Polontalo, S.H., M.H., salah satu anggota tim kuasa hukum Ernanto Hasan, menyoroti penanganan perkara dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang disebut memiliki peran dalam perkara tersebut masih perlu didalami.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Sorotan Karim Polontalo juga tertuju pada Surat Pernyataan tertanggal 14 Agustus 2026 yang disebut dibuat di hadapan penyidik Bea Cukai. Dalam surat tersebut, tersangka menyatakan merasa takut atas keselamatan jiwanya karena adanya dugaan ancaman dari pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Menurut Karim Polontalo, isi surat tersebut perlu menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti melalui pendalaman yang objektif.

“Apabila dalam surat pernyataan tersebut terdapat informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain atau ancaman terhadap keselamatan seseorang, maka informasi itu patut didalami secara profesional. Setiap fakta yang relevan harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah,” ucap Karim.

Ia menegaskan, tim kuasa hukum mendukung penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Namun, penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan proporsional, dengan menelusuri setiap dugaan keterlibatan berdasarkan peran serta bukti yang ditemukan.

“Kami tidak meminta siapa pun dikriminalisasi. Kami meminta agar semua informasi yang relevan diperiksa secara objektif. Jika terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai muncul pertanyaan publik yang tidak terjawab mengenai apakah perkara ini telah diungkap secara utuh,” tegasnya.

Karim juga berharap penyidik terkait memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta kepentingan penyidikan.

Baginya, integritas penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari penetapan seseorang sebagai tersangka, tetapi juga dari kesungguhan mengungkap fakta secara utuh, menelusuri informasi yang relevan, dan memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan peran serta alat bukti yang sah.

“Hukum harus ditegakkan secara adil dan setara. Jangan hanya melihat siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi pastikan pula setiap dugaan keterlibatan pihak lain yang didukung informasi relevan ditindaklanjuti secara profesional. Kami menginginkan perkara ini terang secara hukum, bukan menyisakan pertanyaan yang belum terjawab,” tutup Karim Polontalo.

Share :