GOSULUT.ID — Mangkraknya pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) terus memicu sorotan tajam dari kalangan hukum. Praktisi Hukum asal Maluku Utara, Frangki Luang, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk segera turun tangan melakukan supervisi hingga mengambil alih (take over) penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek strategis daerah tersebut.

Frangki menegaskan bahwa proyek yang menyedot anggaran negara hingga miliaran rupiah dari APBN dan APBD tersebut kini hanya menjadi monumen kegagalan. Lebih dari itu, terhentinya operasional RS tersebut dinilai sebagai bentuk perampasan hak konstitusional warga Halmahera Barat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945.
“Proyek RSP ini bukan sekadar proyek fisik yang terhenti, melainkan bukti nyata adanya dugaan kejahatan anggaran yang terstruktur. Rakyat Halbar dikorbankan demi keuntungan oknum-oknum tertentu. Oleh karena itu, kami meminta dengan tegas agar KPK RI segera mengambil alih perkara ini berdasarkan kewenangan hukum yang dimilikinya,” ujar Frangki Luang dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).
Landasan Hukum Pengambilan Alih Perkara oleh KPK
Menurut Frangki, desakan agar KPK mengambil alih kasus ini memiliki dasar hukum yang sangat kuat sebagaimana diatur dalam:
UU No. 19 Tahun 2019 jo. UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK (Pasal 6 huruf a, b, dan c): Mengamanatkan tugas koordinasi, supervisi, monitoring, hingga penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
Pasal 10A dan Pasal 10B UU KPK: Menegaskan kewenangan KPK untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi yang ditangani Kepolisian atau Kejaksaan apabila penanganannya berlarut-larut, tidak memberikan kepastian hukum, atau terindikasi adanya intervensi kekuasaan.
Pasal 11 UU KPK: Mengatur bahwa perkara yang menyita perhatian publik serta menimbulkan kerugian negara di atas Rp1 Miliar wajib menjadi prioritas penanganan KPK.
Konstruksi Hukum dan Dugaan Kerugian Negara Nyata
Frangki Luang menjabarkan bahwa secara konstruksi hukum, proyek RSP Halbar patut diduga kuat memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi:
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor: Adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pembangunan sarana kesehatan yang mangkrak dan tidak dapat difungsikan bukan lagi sekadar potensi kerugian (potential loss), melainkan kerugian negara yang nyata (actual loss) akibat pemborosan anggaran (waste of state budget).
Pasal 7 Ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor: Menjerat pemborong maupun pejabat pembuat komitmen yang secara sengaja membiarkan pengerjaan fisik tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek) atau mengurangi volume pengerjaan.
Asas Pertanggungjawaban Komando (Command Responsibility): Dalam sistem Hukum Administrasi Negara, Bupati Halmahera Barat selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD) dan pemegang kebijakan tertinggi proyek daerah wajib diperiksa secara intensif.
“Pemeriksaan terhadap Bupati Halbar sebagai PKPKD adalah murni prosedur hukum (equality before the law) untuk membuka terang benderang alur kebijakan anggaran (follow the policy) dan aliran dana (follow the money). Ini bukan fitnah, melainkan kewajiban hukum penyidik dalam mengusut kasus korupsi proyek daerah,” tegas Frangki.
Urgensi Kehadiran KPK di Halmahera Barat
Frangki menyoroti bahwa keterlibatan lembaga antiruah independen seperti KPK sangat krusial guna menghindari potensi konflik kepentingan (conflict of interest) serta tekanan politik lokal yang dapat memperlambat proses hukum di tingkat daerah. Selain itu, langkah cepat KPK dibutuhkan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti dan dokumen penting proyek.
4 Poin Tuntutan Hukum (Petitum):
Melalui pernyataan resminya yang juga ditembuskan kepada Jaksa Agung RI, dan Kepala BPK RI, Frangki Luang menyampaikan empat tuntutan utama:
Supervisi dan Monitoring Segera:
Mendesak KPK RI segera melakukan supervisi terhadap proses hukum RSP Halbar yang saat ini bergulir di aparat penegak hukum (APH) lokal.
Pengambilalihan Perkara (Take Over):
Mendesak KPK RI menerbitkan perintah pengambilalihan kasus sesuai Pasal 10A UU KPK jika penanganan di daerah terbukti lamban dan tanpa kepastian status tersangka.
Pemeriksaan Komprehensif Seluruh Pihak Terkait:
Mendesak penyidik memanggil dan memeriksa secara khusus Bupati Halmahera Barat (selaku PKPKD), Kepala Dinas Kesehatan, PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, serta Kontraktor Pelaksana.
Audit Forensik BPK RI:
Mendorong pelibatan BPK RI dan BPKP untuk melakukan audit investigatif-forensik guna menghitung secara pastibesaran kerugian negara.
“Halmahera Barat tidak butuh janji manis politik. Masyarakat butuh fasilitas kesehatan yang berfungsi dan para pelaku korupsi dijebloskan ke penjara. Fiat Justitia Ruat Coelum—keadilan harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh,” pungkas Frangki Luang Pada Rilis Yang di Kirim Melalui Whatsapp Ke Redaksi Gosulut.id.




 























