Scroll ke bawah untuk membaca
Kontrol

Layangkan Surat Permintaan Kepastian Hukum, Penanganan Kasus Korupsi Bansos Halbar Didesak Transparan

81
×

Layangkan Surat Permintaan Kepastian Hukum, Penanganan Kasus Korupsi Bansos Halbar Didesak Transparan

Sebarkan artikel ini
 

GOSULUT.ID — Penanganan perkara dugaan penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Halmahera Barat terus menjadi sorotan publik. Guna mencegah timbulnya spekulasi liar dan opini yang merugikan berbagai pihak, sebuah narasi hukum terukur serta surat permintaan kepastian hukum (legal certainty) secara resmi dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat Cq. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Langkah hukum dan kontrol sosial ini ditempuh dengan tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta landasan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Dalam permohonan tersebut, ditegaskan bahwa penyampaian aspirasi hukum ini murni merupakan Legal Questioning (pertanyaan hukum) yang sah dan terukur, bukan sebagai bentuk fitnah (smaad) ataupun pencemaran nama baik (laster).

Tuntut Transparansi dan Kepastian Status Perkara

Terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus penegasan hukum yang dimintakan kepada pihak Kejari Halmahera Barat:

Kejelasan Status Hukum Perkara (Due Process of Law)

Penyidik didesak memberikan klarifikasi resmi mengenai sejauh mana progres penanganan perkara ini—apakah masih berada pada tahapan Penyelidikan (Preliminary Inquiry) atau telah ditingkatkan ke Penyidikan (Full Investigation). Kejaksaan diminta menegaskan ketersediaan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP untuk penentuan penetapan Tersangka (Verdachte) demi terpenuhinya asas kepastian hukum (Rechtssicherheit).

Pemeriksaan Komprehensif Berdasarkan Unsur Jabatan (Abuse of Power)

Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Bansos diharapkan tidak hanya menyasar pelaksana teknis di lapangan. Penyidik didesak menerapkan pendekatan hukum yang holistik dengan prinsip Command Responsibility (Pertanggungjawaban Komando) serta pasal Penyertaan (Deelneming Pasal 55–56 KUHP).

Penelusuran alur kebijakan, disposisi, hingga

persetujuan anggaran perlu dilakukan dari hulu ke hilir terhadap Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD). Maksud pemeriksaan ini bukan untuk menuduh pihak pimpinan daerah (Bupati), melainkan menjamin Prinsip Objektivitas Penyidikan serta menegakkan asas Equality Before the Law tanpa tebang pilih.

Penerbitan Keterangan Resmi (Press Release) untuk Mencegah Fitnah

Minimnya informasi resmi yang berkala dinilai dapat memicu Trial by the Press dan asumsi liar di tengah masyarakat. Penerbitan press release berkala oleh Kejari Halbar dianggap sebagai instrumen penting untuk melindungi nama baik seluruh pihak—baik pimpinan daerah, para pihak terkait, maupun integritas institusi Kejaksaan sendiri.

Tiga Poin Petitum Utama

Berdasarkan landasan hukum Pasal 2 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, Pasal 109–110 KUHAP, UU Tipikor, serta Perja No. PER-039/A/JA/10/2010 tentang Transparansi Penanganan Perkara, pihak pemohon menyampaikan tiga tuntutan resmi (Petitum):

Pertama: Meminta Kejari Halbar memberikan pernyataan resmi mengenai timeline dan progress penanganan perkara Bansos Halbar.

Kedua: Mengelar Gelar Perkara Terbuka dan melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kewenangan secara profesional dan bebas intervensi.

Ketiga: Menegakkan prinsip Equality Before the Law—bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pandang jabatan.

“Fiat Justitia Ne Pereat Mundus — Keadilan harus ditegakkan agar dunia tidak binasa,”

Mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Halmahera Barat kini menjadi harapan besar masyarakat yang menunggu langkah tegas dan terbuka dari Korps Adhyaksa Halmahera Barat. Rilis yg di kirim ke redaksi Gosulut.id melalui WhatsApp

Share :