Scroll ke bawah untuk membaca
Kontrol

Ketua LBH Rumah Rakyat Pohuwato Cabang Limboto Kecam Intimidasi Terhadap Aktivis Arya Sahrain

58
×

Ketua LBH Rumah Rakyat Pohuwato Cabang Limboto Kecam Intimidasi Terhadap Aktivis Arya Sahrain

Sebarkan artikel ini
Ketua LBH Rumah Rakyat Pohuwato Cabang Limboto, Afrizal Pakaya, SH.
 

GOSULUT.ID – Ketua LBH Rumah Rakyat Pohuwato Cabang Limboto Afrizal Pakaya, S.H., mengecam dugaan intimidasi terhadap aktivis Arya Sahrain usai menyoroti oknum anggota Brimob yang diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Popayato, Kabupaten Pohuwato.

Afrizal menegaskan bahwa apabila intimidasi tersebut benar terjadi, tindakan demikian tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan demokrasi. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik serta mengungkap dugaan pelanggaran hukum tanpa harus menghadapi ancaman maupun tekanan.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Jangan sampai aktivis yang menyuarakan dugaan pelanggaran hukum justru menjadi sasaran intimidasi. Jika ada dugaan PETI yang melibatkan oknum aparat, persoalan itu harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan, bukan dengan tekanan terhadap pihak yang menyampaikan kritik,” tegas Afrizal.

Ia meminta Polda Gorontalo menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, mengusut dugaan intimidasi terhadap Arya Sahrain, serta memastikan perlindungan terhadap yang bersangkutan sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum.

Menurutnya, penegakan hukum harus berlaku setara bagi semua pihak tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun kedudukan. Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal, apabila terbukti, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Institusi penegak hukum harus hadir untuk menjamin rasa aman masyarakat dan menindaklanjuti setiap laporan secara adil. Jangan biarkan muncul persepsi bahwa kritik terhadap dugaan pelanggaran hukum justru dibalas dengan intimidasi,” tutup Afrizal.

Share :