Scroll ke bawah untuk membaca
 
Kabupaten Gorontalo

Dua Maling Motor Limboto Diciduk, Satu Pelaku Ternyata Sudah 12 Kali Masuk Bui

80
×

Dua Maling Motor Limboto Diciduk, Satu Pelaku Ternyata Sudah 12 Kali Masuk Bui

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Tim Pandawa Sat Reskrim Polres Gorontalo berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Kedua pelaku yang diamankan yakni YL warga Tolangohula dan YA (51) warga Kota Gorontalo. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Maulana Rahman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi terkait hilangnya sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam putih dengan nomor polisi DM 3442 JK.

“Korbannya memarkirkan motor di halaman bengkel di Dutulanaa pada Selasa malam. Paginya, saat mau dipakai bekerja, motor sudah tidak ada,” ujar Maulana Rahman.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman itu terlihat jelas ada seseorang yang mengambil motor tersebut pada Rabu (4/11) sekitar pukul 04.00 Wita. Korban pun langsung melapor ke Polres Gorontalo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pandawa langsung bergerak ke TKP, melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan saksi, serta menganalisa rekaman CCTV.

“Hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung mengamankan pelaku pertama di rumahnya di wilayah Tolangohula,” kata Maulana.

Setelah itu, tim bergerak ke Kota Gorontalo untuk mengamankan pelaku kedua di rumahnya.

“Jadi kedua pelaku ini kami amankan di rumahnya masing-masing, bukan di Bolmong,” tegas Maulana.

Dari hasil pengembangan, kedua pelaku mengaku motor hasil curian itu sudah dibawa dan dijual ke wilayah Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Tim Pandawa kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolaang Mongondow. Motor korban pun berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Uuan, Dumoga.

“Barang bukti motor berhasil kami amankan di Dumoga dan sudah dibawa ke Mapolres Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Maulana.

Maulana mengungkapkan modus yang digunakan pelaku cukup rapi. Saat pelaku hendak ke kota, pelaku melihat motor korban terparkir di samping teras rumah dalam keadaan sepi.

Melihat situasi sunyi, pelaku langsung beraksi dan membawa kabur motor korban menggunakan 1 unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam nomor polisi DM 8244 BQ.

Mobil tersebut juga turut diamankan sebagai barang bukti. Yang mengejutkan, kedua pelaku ternyata residivis kambuhan kasus pencurian.

“Pelaku YL sudah 5 kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan dengan kasus pencurian. Sementara pelaku YA sudah 12 kali keluar masuk lembaga dengan kasus yang sama,” ungkap Maulana.

Dari pengakuan pelaku, mereka baru melakukan aksi pencurian sebanyak 1 kali di wilayah Kabupaten Gorontalo. Namun, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap TKP lain yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

“Saat diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan,” tambah Maulana.

Maulana juga mengungkapkan, saat motor diamankan di Dumoga, surat-surat motor sudah tidak ada lagi di dalam motor. Surat tersebut sudah berada di tangan penadah berinisial J yang menerima gadai.

“Pelaku juga menggadaikan mobilnya di salah satu tempat gadai di Kota Gorontalo,” kata Maulana.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih dalami keterlibatan pelaku lain dan TKP lain. Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan,” tutup Iptu Maulana Rahman.

Share :