GOSULUT.ID – Cinta berujung bui dialami RFY (23). Pria asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) itu harus berurusan dengan polisi usai diduga mencuri laptop dan pakaian dinas milik mantan pacarnya yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berdasarkan laporan korban pada tanggal 7 September 2026.
Kapolres Boltara AKBP Andhika Fitransyah melalui Kasat Reskrim IPTU Roply Saribatian mengatakan, terduga pelaku dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara.
“Si terduga dan korban ini sebelumnya pernah berpacaran. Dan peristiwa pencurian ini terjadi usai keduanya putus cinta,” ujar Roply, Sabtu (26/9/2026).
Kasat mengungkap, aksi pencurian tersebut dilakukan saat korban sedang berada di luar daerah. RFY melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci cadangan rumah milik korban yang masih ia simpan.
“Kunci cadangan itulah yang menjadi pintu masuk bagi RFY menjalankan aksinya. Di mana menurut pengakuan korban kejadian pertama terjadi pada Jumat 21 Agustus. Sedangkan kejadian kedua itu terjadi pada 1 September 2026,” jelasnya.
Pihak kepolisian sebelumnya telah berupaya melakukan mediasi antara korban dan terduga pelaku, namun upaya tersebut ditolak oleh korban.
“Sayangnya pihak korban menolak upaya mediasi tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 476 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan Pasal 477 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dalam rumah.







