Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Korupsi Bansos, Hamim Pou Resmi Ditahan Kejati Gorontalo

13
×

Korupsi Bansos, Hamim Pou Resmi Ditahan Kejati Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou resmi ditahan oleh Kejati Gorontalo terkait kasus dugaan korupsi dana bansos tahun 2011 & 2012.
Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou resmi ditahan oleh Kejati Gorontalo terkait kasus dugaan korupsi dana bansos tahun 2011 & 2012. (Foto: Istimewa)

GOSULUT.ID – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2011 dan 2012, Rabu (17/04/2024).

Pada press release yang diterima gosulut.id, bahwa pada tahun Anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango terdapat pelaksanaan pemberian bansos yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik.

Advertisement
Scroll untuk lanjut membaca

Dimana anggaran bansos yang telah direalisasikan sebesar Rp10.390.106.750,00. Namun dalam pelaksanaan pemberian bansos tahun 2011-2012 itu terdapat pemberian yang melebihi batasan nominal sebesar Rp1.604.500.000,00.

Dan tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt. Bupati Bone Bolango Hamim Pou sebesar Rp.152.500.000,00 yang bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.757.000.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Adapun peran daripada tersangka Hamim Pou, sebagai berikut:

1. Bahwa Kejati Gorontalo melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana bansos tahun 2011 & 2012 pada DPPKAD Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print – 33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020 Jo Nomor: Print – 635/P.5/Fd.1/07/2021 tanggal 29 Juli 2021 Jo Nomor: Print-935/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 Jo Nomor :Print-753/P.5/Fd.1/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023.

2. Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana bansos tahun 2011 & 2012 pada DPPKAD Kabupaten Bone Bolango, 2 (dua) orang terdakwa telah terbukti bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkahmah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap yaitu :

• Terpidana An. Slamet Wiyardi selaku Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Bone Bolango, berdasarkan putusan kasasi M.A No.54 K/PID.SUS/2017 Tanggal 14 September 2017, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp200.000.000,00 subsidair 6 bulan kurungan.

• Yuldiawati Kadir selaku Bendahara Bantuan pada Dinas PPKAD Kabupaten Bone Bolango, berdasarkan putusan kasasi M.A No.59 K/PID.SUS/2017 tanggal 20 November 2017 dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp500.000.000,00 subsidair 8 bulan kurungan.

Bahwa dalam pertimbangan putusan kasasi M.A baik dalam perkara terdakwa Slamet Wiyardi maupun Yuldiawati Kadir menyatakan, terdakwa Slamet Wiyardi dan Yuldiawati Kadir bersama-sama dengan Hamim Pou selaku Plt. Bupati Bone Bolango telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana bansos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Daerah Bone Bolango tersebut di atas.

Sementara itu, pasal yang disangkakan kepada Hamim Pou yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.

Terakhir, bahwa status saksi Hamim Pou hari ini telah ditingkatkan statusnya ke tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

Dengan demikian, akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo. (Aldy/Gosulut)

Share :  
Example 120x600