Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Kewenangan Pemkot, Fikram Akan Sampaikan Aspirasi Warga Liluwo ke Wali Kota

167
×

Kewenangan Pemkot, Fikram Akan Sampaikan Aspirasi Warga Liluwo ke Wali Kota

Sebarkan artikel ini

GOSULUT. ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, berkomitmen menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya warga Pasar Liluwo, kepada Wali Kota Gorontalo. Pasalnya, sebagian besar aspirasi yang disampaikan masyarakat saat legislator Partai Golkar itu melaksanakan reses, Selasa (03/01/2026), merupakan kewenangan Pemerintah Kota (pemkot) Gorontalo.

“Pak Camat dan Lurah tadi menyaksikan langsung aspirasi masyarakat. Namun karena hal-hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah kota, maka akan saya sampaikan dan bicarakan langsung dengan Pak Wali Kota,” ujarnya.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Fikram menjelaskan, sejumlah aspirasi yang disampaikan warga di antaranya pembangunan saluran air di depan rumah warga sepanjang kurang lebih 200 meter serta permintaan perubahan arah pintu masuk Pasar Liluwo.

“Saluran itu sangat diharapkan masyarakat dan akan saya sampaikan ke pemerintah kota. Namun kemungkinan belum bisa direalisasikan tahun ini karena APBD sudah diketok, sehingga akan dibahas pada perubahan anggaran atau APBD induk tahun 2027. Sementara untuk pintu pasar, masyarakat meminta agar pintu yang saat ini menghadap ke dalam dapat diarahkan ke luar supaya lebih menarik minat pengunjung,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa rencana pemindahan pasar sempat dibahas, namun masih tertunda. Hal ini karena Pemerintah Kota Gorontalo tengah menggencarkan program UMKM serta adanya dampak efisiensi anggaran, sehingga kemungkinan belum dapat direalisasikan tahun ini.

Fikram menambahkan, berbagai aspirasi masyarakat pada tahun 2025 telah berhasil diwujudkan dan direalisasikan, di antaranya pemberian beasiswa kepada 200 penerima, bantuan UMKM, ternak ayam, serta mesin tempel bagi nelayan. Namun untuk bantuan mesin tempel pada tahun 2026, jumlahnya akan dibatasi menjadi dua unit.

“Saya kecewa karena bantuan tersebut bertujuan meningkatkan ekonomi nelayan, tetapi di lapangan justru dijual kembali. Padahal sudah ada komitmen bersama Dinas Perikanan dan Kelautan, bahkan penerima juga menandatangani pernyataan agar bantuan tidak diperjualbelikan. Karena itu, pada tahun 2026 saya hanya memprogramkan dua unit saja,” tandasnya.

Share :  
Post ADS
error: Content is protected !!