GOSULUT.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) menyelamatkan aset daerah berupa mobil dinas jenis Toyota Vios yang dikuasai oleh pihak ketiga.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melalui Kasi Datun Akhmad Reza Indrawan menerangkan, bahwa penyerahan mobil itu diawali dari permohonan yang diajukan oleh pihak RSUD MM Dunda Limboto kepada pihaknya.
“Penyerahan mobil merek Toyota Vios itu dimulai dari permohonan yang dilakukan oleh RSUD MM Dunda Limboto kepada kami untuk bantuan non litigasi,” ujar Akhmad Reza usai penyerahan mobil dinas jenis Toyota Vios oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Abvianto Syaifulloh, Kamis (17/07/2025).
Kemudian usai dilakukan proses mediasi dan langkah-langkah preventif dengan pihak ketiga, kata Akhmad, mobil operasional tersebut berhasil diserahkan kepada pihak RSUD MM Dunda Limboto.
“Alhamdulillah hari ini berhasil dilakukan penyerahan mobil operasional merek Toyota Vios oleh kami selaku tim dari Jaksa Pengacara Negara kepada RSUD MM Dunda Limboto,” katanya.
“Pihak ketiga juga koperatif dan mau mengembalikan mobil dinas tersebut,” sambung Kasi Datun Kejari Kabupaten Gorontalo itu.
Ditanya soal berapa lama mobil tersebut dikuasai oleh pihak ketiga, Akhmad mengungkapkan, bahwa mobil itu dikuasai sejak 2023 sampai 2025.
“Dikuasainya dari 2023 sampai dengan 2025 ini oleh mantan pejabat,” tandasnya.







