GOSULUT.ID – Komisi 4 DPRD Provinsi Gorontalo berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin mendatang untuk menindaklanjuti aspirasi dari berbagai organisasi mahasiswa terkait dugaan pelanggaran di Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo.
Aspirasi tersebut disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UBM. Mereka menyoroti sejumlah permasalahan, mulai dari skorsing dan pemecatan mahasiswa karena berorganisasi, larangan organisasi ekstra kampus, hingga dugaan pungutan liar (pungli) dan pelecehan seksual.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Komisi 4, Ghalib Lahidjun menegaskan komitmennya untuk mencari solusi dengan menghadirkan berbagai pihak terkait dalam RDP, termasuk pihak yayasan, rektorat, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI), Dinas Pendidikan, serta organisasi kemahasiswaan yang dilarang masuk kampus.
“Terlepas dari benar atau tidaknya laporan ini, kita harus mendengar semua pihak. Karena ini menyangkut dunia pendidikan, maka harus segera diseriusi,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga berencana berkoordinasi dengan Komisi I karena beberapa permasalahan ini berkaitan dengan aspek hukum.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana, seperti pungli atau pelecehan seksual, kasus tersebut akan didorong ke pihak kepolisian,” sambungnya kembali.
Ghalib berharap polemik ini dapat diselesaikan dengan baik, termasuk mencari solusi terkait larangan organisasi mahasiswa di kampus.
“Secara pribadi, saya menilai melarang organisasi kemahasiswaan masuk kampus adalah sesuatu yang kurang tepat. Jika dikelola dengan baik, organisasi justru bisa menjadi bagian dari pembelajaran bagi mahasiswa,” tambahnya.
Keputusan dan rekomendasi resmi terkait kasus ini akan ditentukan dalam RDP mendatang.