Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Hukrim

Dipengaruhi Miras, Pria di Gorontalo Tega Tikam Teman Sendiri

118
×

Dipengaruhi Miras, Pria di Gorontalo Tega Tikam Teman Sendiri

Sebarkan artikel ini
Post ADS

GOSULUT.ID – Kejadian memilukan terjadi di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis (06/06) lalu, sekitar pukul 04.30 WITA.

Seorang pria berinisial SH (22) alias Opin nekat menikam temannya sendiri, Ripan Poiyo (24) akibat pengaruh minuman keras (miras).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Dalam konferensi pers, Kaur Penum Bid Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Mudji Rahayu mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.

“Bermula ketika pelaku bersama dua orang temannya dalam perjalanan menuju Desa Hutadaa menggunakan tiga sepeda motor. Di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh Ripan dan beberapa temannya. Terjadilah adu mulut karena kedua belah pihak sudah dipengaruhi alkohol. Pelaku pun dan rekan-rekannya memutuskan untuk meninggalkan lokasi tersebut,” ungkap Kompol Henny Mudjid Rahayu, Kamis (13/06/2024).

Merasa tidak terima dengan perlakuan korban, kata Henny, pelaku pun mengajak rekannya untuk kembali ke Desa Hutadaa untuk mencari korban.

“Setibanya disana, mereka menemukan Ripan yang sedang tidur di depan rumah keluarganya. Korban pun terbangun dan melarikan diri ke belakang rumah ketika melihat kedatangan pelaku dan teman-temannya,” katanya.

“Pelaku pun mengejar korban dengan pisau besi putih yang sudah diselipkan di celananya. Setelah pengejaran singkat, pelaku berhasil mengejar dan menikam Ripan beberapa kali di bagian pinggang kanan, leher kiri, paha kanan, dan bahu kiri,” sambung Kaur Penum Bid Humas Polda Gorontalo tersebut.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa setelah melakukan penikaman pelaku bersama rekannya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Sedangkan untuk korban langsung dilarikan ke UGD Puskesmas Telaga untuk mendapatkan pertolongan akibat luka serius yang dideritanya,” tuturnya.

“Motif di balik tindakan brutal ini adalah ketidakterimaan pelaku atas perlakuan korban sebelumnya, yang menghadang dan memicu adu mulut dalam perjalanan menuju Desa Hutadaa,” tambah Henny.

Terakhir, dia membeberkan untuk kejadian ini Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pisau besi putih, sarung pisau, pakaian dan sandal yang dipakai tersangka, serta sepeda motor yang digunakan.

“Untuk pelaku SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun 8 bulan penjara,” tandasnya. (Aldy/Gosulut)

Share :