GOSULUT.ID – DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah provinsi dan DPRD tentang perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD provinsi gorontalo tahun anggaran 2025, Senin (04/08/2025).
Rapat paripurna yang ke 37 ini dipimpin Ketua DPRD, Thomas Mopili dan dihadiri Gubernur Gusnar Ismail, Wakil Gubernur, Idah Syahidah Rusli Habibie, Sekretaris Daerah (Sekda) dan pimpinan OPD.
Penandatanganan nota kesepakatan yang dilakukan oleh Ketua DPRD dan Gubernur juga diikuti penandatanganan berita acara kesepakatan tentang penambahan kegiatan sub kegiatan baru pada perubahan kebijakan umum apbd dan dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2025 yang tidak terdapat dalam perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2025.
Usai melakukan penandatanganan, Thomas Mopili tidak lupa menyampaikan kepada aleg yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar), pimpinan dan anggota komisi.
“Terimakasih juga gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah bersama TAPD dan para pimpinan opd yang telah membahas perubahan kua-ppas apbd provinsi gorontalo tahun anggaran 2025,” sambung aleg Golkar ini.
Sebelumnya, rapat paripurna tersebut sempat diskorsing dua kali karena jumlah anggota DPRD yaang hadir belum memenuhi kuorum yakni jumlah minimum anggota yang diperlukan untuk suatu rapat atau pengambilan keputusan belum tercapai yaitu minimal 30 aleg dari total 45 aleg di DPRD Provinsi Gorontalo
















