GOSULUT.ID – Berdasarkan akumulasi hasil laporan terhadap pengawasan yang dilakukan selama tahapan pelaksanaan kampanye sampai dengan saat ini, Bawaslu Provinsi Gorontalo merilis ada 6 kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu.
“6 kasus dugaan pelanggaran ini merupakan rekap data dan laporan dari pengawasan yang dilakukan sejak tanggal 28 November sampai dengan 17 Desember kemarin,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, Senin (25/12/2023).
Dari 6 kasus tersebut, 3 kasus dugaan pelanggaran kampanye diantaranya terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.
Anggota Bawaslu, Divisi Penganan Pelanggaran dan Data Informasi, John Hendri Purba menuturkan, di kabupaten Bone Bolango diduga melanggar PKPU pasal 280 ayat 1.
“Kasus sudah diregistrasi Gakumdu dan dilakukan klarifikasi saksi dan juga klarifikasi akhir, jadi sudah tahap penyelidikan bila unsur terpenuhi maka akan naik ke penyidikan,” tuturnya.
Lanjutnya, kemudian di kabupaten Boalemo pada tanggal 22 Desember telah diregistrasi dan mulai 27 Desember akan dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang ada
“Sementara di Kabupaten Pohuwato berkaitan dengan reses, informasi dari Bawaslu Pohuwato, tanggal 27 Desember akan memplenokan apakah itu pelanggaran pemilu, adminstrasi, atau pelanggaran peraturan perundangan- undangan lainnya,” urai Jhon.
Ia menegaskan, bahwa Bawaslu dalam melakukan pengawasan selalu mengutamakan dan mengedepankan tindakan pencegahan secara masif. Disadari bahwa ini adalah momen bagi partai politik untuk lakukan kampanye. Bawaslu ingin pastikan bahwa momen ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh parpol, calon anggota legislatif agar optimal mengkampanyekan visi misi dan program kepada masyarakat dan dari situ nantinya masyarakat akan menentukan sikapnya di tanggal 14 Februari.
“Oleh sebab itu yang berpotensi mengganggu pelaksanaan maka disitulah tugas Bawaslu untuk lakukan tindakan-tindakan pencegahan dan secara konsisten kami lakukan baik sebelum maupun sementara kampanye dilaksanakan,” pungkasnya.