Scroll ke bawah untuk membaca
Post ADS
PolitikUncategorized

Bawaslu Gorontalo Butuh Partisipasi Masyarakat Awasi Kampanye

163
×

Bawaslu Gorontalo Butuh Partisipasi Masyarakat Awasi Kampanye

Sebarkan artikel ini
Post ADS

GOSULUT.ID – Keterbatasan jumlah anggota pengawas dalam memantau dan memonitoring penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yang saat ini adalah tahapan pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu baik partai politik dan calon anggota legislatif, sangat dibutuhkan peran serta dan keterlibatan masyarakat untuk bersama-sama dengan Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kabupaten Kota, Panwascam, dan PKD.

“Untuk melakukan pengawasan seluruh wilayah di provinsi Gorontalo tentu berbanding terbalik dengan jumlah pengawas, olehnya kita sangat butuhkan partisipasi masyarakat,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Lismawy Ibrahim, Senin (25/12/2023).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Mantan Ketua Bawaslu Kota Gorontalo itu juga berharap kepada masyarakat bila selama dalam tahapan kampanye ini ada menemukan maupun menerima informasi pelanggaran oleh peserta pemilu agar melaporkannya ke posko pengaduan.

“Bagi masyarakat atau siapa saja tidak perlu takut untuk melaporkan, kami (Bawaslu) akan merahasiakan atau tidak akan mempublishnya, atas apa yang disampaikan akan dilakukan penelusuran,” sambungnya.

Ditegaskan, pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tugas Bawaslu, Panwascam dan PKD tapi juga menjadi tanggungjawab seluruh lapisan masyarakat.

“Karena ini merupakan pesta demokrasi, tentunya sangat dibutuhkan peran aktif dan partisipasi dari semua untuk mensukseskan pemilu 2024,” tandas Lismawy.

All-out Awasi Kampanye

Sebelumnya Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo menyampaikan, bahwa dalam melakukan pengawasan pihaknya setiap tiga hari melakukan evaluasi terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten kota.

Lebih lanjut dikatakan, metode pengawasan yang dilakukan ada tiga, yakni tatap muka, pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye), dan metode pertemuan terbatas.

“Pada tatap muka dilakukan selama 258 kali, kemudian metode pengawasan pemasangan APK sebanyak 158 kali dan pada pertemuan terbatas kita lakukan 17 kali, selain itu kita juga lakukan pengawas dalam bentuk lainnya seperti deklarasi, perlombaan catur dan sebagainya, itu ada 4 kali kita lakukan,” urainya.

Disampaikan, semua pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan kota dan Panwascam hingga PKD.

“Bahkan setiap malamnya juga dilakukan patroli. Pengawasan juga diikuti melalui media sosial, ini sebagai upaya dalam rangka menjaga dan mengawasi pelaksanaan Kampanye,” tandas Idris.

Share :