Scroll ke bawah untuk membaca
KontrolUncategorized

Bawaslu Pohuwato Bakal Dilaporkan ke DKPP, Dituding Diskriminatif dan Melanggar Kode Etik

98
×

Bawaslu Pohuwato Bakal Dilaporkan ke DKPP, Dituding Diskriminatif dan Melanggar Kode Etik

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Bawaslu Kabupaten Pohuwato dituding diskriminatif kepada 11 calon anggota DPD RI, bahkan diduga melanggar kode etik dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu.

Bahkan Liaison Officer atau Penghubung Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo Rusliyanto Monoarfa, Ismanto Yahya akan melaporkan lembaga tersebut ke DKPP.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Ismanto mengatakan, saat pelaksanaan pelatihan saksi bagi peserta pemilu yang digelar pada tanggal 26-27 Desember 2023 yang lalu, Bawaslu Pohuwato hanya mengundang 1 orang LO Anggota DPD RI Dapil Gorontalo yakni LO Syarif Mbuinga. Sementara 11 LO lainnya tidak diundang.

“Menurut kami ini tindakan diskriminatif dan telah melanggar kode etik serta netralitas sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya, Sabtu (30/12/2023).

Tambahnya kembali bahwa apa yang dilakukan oleh Bawaslu Pohuwato merupakan bentuk pelecehan terhadap KPU RI karena dianggap melakukan pengabaian terhadap keputusan KPU RI tentang Daftar Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo.

“Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo yang ditetapkan dalam DCT itu 12 orang bukan hanya 1 orang. Ini berarti Bawaslu Pohuwato telah melecehkan KPU RI,” imbuhnya.

Bagi Ismanto, apa yg dilakukan oleh Bawaslu Pohuwato dianggap telah meremehkan 11 Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo lainnya.

“Kami membela 11 Calon DPD lainnya yang diremehkan dan dianggap tidak penting. Padahal semua calon adalah orang orang terbaik yang punya reputasi, punya kehormatan dan patut dibela harga dirinya dari kesewenang-wenangan,” pungkasnya.

Dikutip dari BeritaNasional.id, Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Yolanda Harun saat dikonfirmasi membantah jika pihaknya melakukan diskriminasi terhadap 11 Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo termasuk LO nya.

Dikatakan,persoalan yang terjadi karena adanya miskomunikasi dalam penghitungan anggaran pelaksanaan pelatihan saksi peserta pemilu.

“Ada miskomunikasi. Sehingga anggarannya tidak bisa mengcover peserta saksi dari LO Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo lainnya,” ungkapnya

Terkait dengan hal itu, dirinya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato memohon maaf kepada 11 Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo.

“Saya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengakui ada miskomunikasi dan saya mohon maaf atas kejadian ini,” tuturnya.

Disinggung tentang tudingan Ismanto Jahja bahwa Bawaslu Pohuwato tidak netral dan tidak adil kepada peserta pemilu, Yolanda menampik hal itu. Ia mengatakan bahwa tidak ada niatan mereka (Bawaslu Pohuwato) untuk membeda bedakan peserta pemilu termasuk Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo. Terkait dengan pelatihan saksi, Ia mengungkapkan bahwa Bawaslu Pohuwato saat ini telah melakukan kembali Pelatihan Saksi lanjutan dengan mengundang LO dari 11 Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo.

“Tidak ada itu pak. Semua kami perlakukan sama (adil) dan saat ini kami telah melaksanakan pelatihan saksi lanjutan untuk 11 Saksi Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo,” ujarnya.

Ditanya sikapnya tentang rencana Ismanto Jahja yang akan melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Pohuwato ke DKPP, Yolanda mengatakan bahwa hal itu merupakan hak setiap orang. Namun Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bertanggungjawab terhadap persoalan yang dilaporkan ke DKPP tersebut.

“Ya itu hak pak Ismanto, namun kami tentu akan bertanggungjawab dan siap menghadapi jika memang dilaporkan ke DKPP,” pungkasnya

Share :