GOSULUT.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Gorontalo mulai mengkaji penguatan regulasi pelestarian Bahasa Gorontalo melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stakeholder terkait, Selasa (4/8/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua BAPEMPERDA DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Biro Hukum, tokoh adat, pemerhati Bahasa Gorontalo, sejumlah Guru Besar seperti Prof. Suleman Bouty, dan lain-lain, Pusat Studi Pendidikan dan Budaya Sulawesi (PSPBS) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), tim akademik UNG, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Kantor Bahasa, Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta tim pakar dan kelompok ahli BAPEMPERDA.
Syarifudin menyampaikan pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo yang menilai penggunaan Bahasa Gorontalo mulai mengalami penurunan di tengah masyarakat.
“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat teman-teman LPPM Universitas Negeri Gorontalo yang sangat concern terhadap pelestarian bahasa daerah. Mereka melihat Bahasa Gorontalo mulai luntur sehingga perlu ada langkah konkret untuk menjaganya,” ujar dia
Menurutnya, masukan dari para akademisi dan guru besar dalam forum tersebut menguatkan perlunya revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009. Pasalnya, sejumlah ketentuan dinilai sudah tidak lagi selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan belum memberikan penguatan yang memadai terhadap penggunaan Bahasa Gorontalo.
Ia menjelaskan, revisi Perda diharapkan mampu mempertegas implementasi penggunaan bahasa daerah di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah, hingga perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
“Para guru besar meminta agar Perda ini segera direvisi dan memberikan penguatan yang tegas terhadap penggunaan Bahasa Gorontalo di setiap lembaga pendidikan. Tentu hal ini membutuhkan dukungan seluruh stakeholder,” katanya.
Syarifudin menambahkan, pembahasan yang dilakukan saat ini masih merupakan tahap awal. BAPEMPERDA akan melibatkan lembaga adat dari berbagai wilayah di Gorontalo untuk menyatukan pandangan mengenai kaidah penggunaan bahasa daerah.
Beberapa hal yang akan dibahas antara lain penyelarasan penulisan istilah “Hulondalo” yang hingga kini masih memiliki perbedaan penulisan, serta formulasi pengaturan terhadap empat bahasa daerah yang berkembang di Provinsi Gorontalo, yakni bahasa Suwawa, Atinggola, Limboto, dan Paguyaman.
“Kami ingin seluruh unsur adat dan masyarakat dilibatkan agar rumusan yang dihasilkan benar-benar menjadi kesepakatan bersama sebelum diperkuat melalui Peraturan Daerah,” Tandas aleg Demokrat ini.






















