Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Anggota KPU Kota Gorontalo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan

752
×

Anggota KPU Kota Gorontalo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Salah satu Anggota KPU Kota Gorontalo berinisial JY resmi ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, Senin (16/06/2025).

Ditetapkannya JY sebagai tersangka setelah Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo melakukan beberapa tahapan dalam proses hukum.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Penetapan tersangka (JY) ini berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan pada minggu kemarin” ucap Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Aryoga dalam konferensi pers.

Selain JY, pihak Polres Gorontalo juga menetapkan dua tersangka lainya pada proyek fiktif bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan tersebut yakni inisial YO dan NAN.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

Dimana JY merupakan orang yang menawarkan proyek kepada korban bernama Pariyem.

“Sementara YO orang yang menyuruh JY menawarkan proyek itu kepada korban. Dan NAN juga ikut kerjasama,” ungkapnya.

Kemudian setelah penetapan tersangka, kata Iptu Faisal, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kembali kepada ke tiganya untuk mendalami peran dari masing-masing dan segera mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

Kerugian korban dalam kasus ini sebanyak kurang lebih Rp550 Juta. Ketiga tersangka ‎dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah korban yang merupakan pengusaha sembako melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisan.

Korban mengaku dibujuk untuk mengikuti proyek dari Kemenaker dengan iming-iming keutungan. Namun ternyata proyek tersebut tidak benar adanya dan uang yang telah diberikan ke pelaku ditilap.

Share :  
error: Content is protected !!